Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Drama Pengusutan Korupsi UUDP Rp 15 Miliar

INFO BARU - Pengusutan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) melalui Uang Untuk Dipertanggungjawabkan atau UUDP tahun anggaran 2006 Rp 15 miliar yang telah merugikan Negara Rp 4,2 Miliar bak drama.
Pasalnya, pengustan kasus jumbo tersebut tiba-tiba didiamkan pihak Kejakasaan Negeri (Kejari) Ambon dengan alasan tidak jelas.

Apalagi, dalam kasus jumbo itu Kejari Ambon telah menetapkan tiga tersangka tapi semuanya kemudian dibebaskan dari segala sangkaan. Termasuk sejumlah pejabat teras lingkup Pemda Maluku yang kuat dugaan menikmati duit segar tersebut kini tidak lagi diproses lanjut pihak Kejari Ambon di bawah kepemimpin Kajari Ambon Roro Zega.

Ketidakberesan pihak Kejari Ambon dalam pengusutan kasus jumbo itu bisa dilihat dari statemen Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roro Zego sebelumnya yang berjanji menuntaskan kasus ini hanya isapan jempol belaka.

Betapa tidak, janji memproses hukum pejabat lingkup pemda Maluku termasuk mantan Wakil Gubernur Maluku Said Assagaf di kasus ini kala itu Assagaf adalah Sekretaris Daerah (Setda) Pemda Maluku, tapi yang bersangkutan sampai sekarang kebal hukum alias tidak pernah diproses hukum pihak Kejari Ambon.

Padahal, semula Kejari Ambon getol memeriksa sejumlah pihak lingkup Pemda Maluku baik masih aktif maupun sudah nonaktif dari jabatan (pensiun), tapi seiring waktu berjalan para pemangku jabatan empuk lingkup Pemda Maluku itu tidak lagi diproses, sehingga actor intelektual di kasus inipun tak diungkap lagi.

Lucunya lagi, kasus yang menyeret nama sejumlah pejabat teras lingkup Pemda Maluku dan anggota DPRD Provinsi Maluku yang awalnya menerima duit UUDP tersebut, kemudian pengusutan kasus ini tenggelam begitu saja atau tidak lagi diusut Kajari Ambon Roro Zega dan para anak buahnya.

Mantan Wakil Gubernur Maluku Said Assagaf atau mantan Sekda Maluku selaku pemegang kas Daerah kala itu, terkesan di kasus ini di anak emaskan pihak Kejari Ambon, meski UUDP Rp 15 miliar itu telah bocor atau diselewengkan namun yang bersangkutan tidak pernah dipanggil jaksa untuk diperiksa.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi UUDP tahun 2006 Rp 15 milair itu dibongkar oleh mantan Kajari Ambon, Danny Palapia.

Dimasa Kepemimpinan Palapia berhasil menetapkan tiga orang menjadi tersangka, bahkan sejumlah pejabat lingkup Pemprov Maluku  juga telah masuk dalam daftar calon tersangka.

Sejumlah bukti basah maupun kering telah berhasil disita anak buah Palapia saat menggerebek/menggeledah kantor gubernur Maluku.

Sukses menetapkan tiga tersangka tapi Palapia kemudian dimutasikan ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk beberapa bulan bertugas, dan seterusnya dipindahkan lagi ke Kejaksaan Agung-RI, dan hasilnya kasus korupsi UUDP Rp 15 miliar itu kini karam atau tidak lagi diusut lanjut pihak Kejari Ambon.

Semula dari tiga tersangka yang ditetapkan, Kajari Ambon Roro Zega hanya mampu memproses Loudrijk Bremer hingga ke meja hijau itupun di Pengadilan Tipikor Ambon, sangat lucunya Bremer dibebaskan dari segala dakwaan korupsi yang ditujukan kepadanya.

Ironisnya lagi, dua tersangka lain yakni mantan Asisten III Pemda Maluku Rafia Ambon dan mantan Kepala Bagian Ang¬garan Pemda Maluku Jeremias Tita, hingga kini tidak pernah diproses oleh Kejari Ambon hingga ke meja hijau.

Padahal tiga tersangka inilah kala kepemimpinan Danny Palapia selain menjadi tersangka mereka juga digadangkan sebagai pintu masuk atau kunci bagi penyidik Kejari Ambon untuk mengungkap dalang atau actor intlektual dibalik kasus jumbo tersebut.

Sejumlah anggota DPRD Provinsi Maluku aktif maupun yang telah usai masa periodenya hingga kini belum diperoses hukum oleh pihak Kejari Ambon.

Sebelumnya, hasil audit BPK-RI yang diterima Kejari Ambon kala itu, Rp 15 milair itu adalah dana silva atau dana yang tidak terpakai pada tahun anggaran berjalan harus dikembalikan ke kas daerah tapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Pemda Maluku, malahan diduga kiuat dana Rp 15 milair itu dibagi habis ke sejumlah SKPD lingkup Pemprov Maluku, kala Said Assagaf menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku.

Bukti penyetoran berupa kwitansi pengembalian dana Rp 15 milair itu tidak pernah disampaikan pihak Pemda Maluku, kala kasus ini ditangani Kejari Ambon dimasa Danny Palapia.

Diketahui, Kasus ini diusut pihak Kejari Ambon mulai 2007-2008 hingga 2009 Kejari Ambon menetapkan tiga tersangka yakni mantan Bendahara Sekretaris Daerah (Setda) Maluku Loudrijk Bremer, mantan Asisten III Pemda Maluku Rafia Ambon serta mantan Kepala Bagian Ang¬garan Pemda Maluku Jeremias Tita.

Aliran UUDP 2006 senilai Rp 15 miliar itu turut masuk kantong anggota DPRD periode 2004-2009 senilai Rp 5 miliar per orang, katanya ke 45 anggota DPRD Maluku itu telah mengembalikan dana tersebut ke kas daerah, termasuk sejumlah SKPD Pemda Maluku dan lain-lain.

Hanya saja sejumlah bukti pengembalian anggaran UUDP Rp 15 miliar itu,Pemprov Maluku harus mengembalikan Rp 4,2 miliar ke Kas Negara ternyata baru dilakukan pada akhir 2011, namun bukti pengembalian itu tidak diserahkan ke Kejari Ambon.

Bila faktanya benar ada pengembalian dana UUDP Rp 15 milair itu, bukan berarti menghilangkan tuntutan atau tindak pidananya, karena sesuai undang-undang korupsi hal itu tidak diperkenankan.
Perkara korupsi adalah delik formil sehingga pidananya tetap diproses, jadi lucu kalau aspek kerugian negara dijadilakan dalih utama pihak Kejari Ambon untuk menghentikan kasus jumbo tersebut.(MAS)

Posting Komentar untuk "Drama Pengusutan Korupsi UUDP Rp 15 Miliar "