Fraksi PDIP Tolak Gubernur-Wagub Maluku

AMBON, INFO BARU--Penolakan dilantiknya Gubernur-wakil gubernur Maluku Said Asagaf –Zeth Sahuburua karena catat hukum wajib sikap itu dilakukan oleh siapapun rakyat Maluku yang paham akan hukum di negara ini.
Tak ketinggalan penolakan gubernur-wakil gubernur Maluku sikap serupa pun ditunjukan Fraksi PDI-P DPRD Provinsi Maluku.
Buktinya dalam agenda pelantikan gubernur-wakil gubernur Maluku 2014-2019 di gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (10/3) kemarin, frkasi PDI-P tidak hadir.
Ketidakhadiran fraksi PDI-P di DPRD Provinsi Maluku itu mematuhi Surat Keputusan (SK) DPP PDI Perjuangan No.4533/IN/DPP/XII/2013 tertanggal 12 Desember 2013 yang mendukung putusan PT.TUN Makassar.
SK yang ditandatangani Sekjen DPP PDI Perjungan, Tjahjo Komolo pada 12 Desember 2013 menegaskan, pimpinan fraksi PDIP menolak gubernur dan wakil gubernur Maluku yang dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzy.
Merujuk perintah tersebut sehingga Fraksi PDIP tidak hadir sidang paripurna pelantikan Gubernur-wakil gubernur Maluku di gedung DPRD Provinsi Maluku, kemarin.
“Selaku pimpinan fraksi PDIP di DPRD Provinsi Maluku tidak hadir dalam pelantikan karena menghormati surat dari DPP PDI Perjungan pimpinan Megawati Soekarno Putri,” tegas Hendrik Sahureka saat dikonfirmasi Info Baru, Senin (10/3) di Ambon.
Sahureka menegaskan, sikap ketidakhadiran fraksi PDI Perjuangan dalam agenda sidang paripurna pelantikan gubernur-wakil gubernur Maluku di kantor DRPD Provinsi Maluku, Senin (10/3), karena instruksi DPP PDIP di Jakarta.
Alsan ketidakhadiran Fraksi PDI-P Provinsi Maluku itu sesuai SK DPP PDI Perjuangan No.4533/IN/DPP/XII/2013 tertanggal 12 Desember 2013, merujuk kepada rapat pleno PDI-P yakni mendukung keputusan PT.TUN Makassar.
Diejalskan sesuai rapat pleno tersebut PDIP mendukung putusan PT.TUN Makassar dimana menegaskan Pilkada Maluku harus diikuti enam pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Maluku pda pilkada 2013.
“Kita tetap menghormati putusan PT. TUN. Jika menindaklanjuti keputusan KPU Provinsi Maluku, maka harus menanyakan dulu ke Mahkamah Agung-RI. Apakah pantas hasil Pilkada Maluku 2013 ditindaklanjuti dengan pelatikan Gubernur-wakil gubernur terpilih. Jika pantas baru kita hadiri. Sebaliknya karena tidak pantas mengapa harus kita menghadiri pelantikan,” jelasnya.
Menurut Sahureka, Fraksi PDI-P tetap berprinsip mengikuti arahan dari DPP PDI- Perjuangan di Jakarta, dimana menginstruksikan kepada DPD PDIP Provinsi Maluku menolak hasil pilkada Maluku 2013 karena telah yang catat hukum atau inskonstitusional.
Alasan tersebut masih tetao merujuk putusan inkrach PTUN dan PT.TUN Makassar memerintahkan kepda KPU Provinsi Maluku harus mengikutsertakan pasangan Wiliam B Noya-Adam Latuconsina selaku calon gubernur-calon wakil gubernur Maluku untuk berkompetisi di Pilkada Maluku 2013.
Namun putusan dua lembaga peradilan negara itu faktanya, tidak dipatuhi oleh KPU Provinsi Maluku, Mendagri Gamawan Fauzi, termasuk Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
“Fraksi PDI Perjungan di DPRD Provinsi Maluku tetap menjalankan putusan DPP PDI Perjuangan, yakni menolak hasil pilkada Maluku karena catat hukum,” tegasnya.
Putusan inkrach PTUN pasangan Wiliam B Noya-Adam latuconsina lanjutnya, dimana membatalkan surat KPU Maluku No. 16/Keps/KPU-Prov-028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku tahun 2013.
Putusan inkrach PT.TUN Makassar tertanggal 18 Oktober No. 94/G/201/PT.TUN. MKS, dan Putusan PTUN Ambon No.5/G /2013/PTUN.ABN resmi membatalkan SK. KPU Maluku Nomor : 16/Keps/KPU-Prov-028/IV/2013 karena putusan dua lembaga peradilan negara tersebut dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.
Namun niat busuk KPU Proviunsi Maluku yang sejak awal terlibat selaku tim sukses untuk pasanganCagub-Cawagub tertentu saat pilkada Maluku 2013 mempolitisir dengan menyebtu putusan PTUN itu tidak benar.
Padahal putusan PTUN yang inkrach itu dengan mengeluarkan penetapan No.5/PEN/G/2013/PTUN.ABN, tertanggal 6 Desember 2013 oleh Ketua PTUN Ambon sesuai perintah Undang-Undang (Vide pasal 45 A UU Mahkamah Agung Jo. SEMA No.8 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011).
Untuk putusan Mahkamah Konstitusi hanya menyidangkan perkara masalah hasil pilkda itupun jika bermasalah.
Sebaliknya jika tidak, maka tidak akan diperkarakan di MK. Sementara itu masalah MA adalah masalah administrasi, sudah tentu bukan kewenangan MK.
Sehingga PDI-P menilai kalau hak konstitusi Pasangan Wiliam B. Noya-Adam Latuconsina telah diabaikan KPU provinsi Maluku.
Rujukannya putusan PTUN Ambon KPU kalah, termasuk PT.TUN Makassar KPU Provinsi Maluku juga kalah perkara.
Jika ini adalah kewenangan MK, maka KPU keberatan (kompetensi absolute) tidak menjawab dalam putusan dan kalah. Namun yang dilakukan KPU Provinsi Maluku selama ini hanya sekedar mencari kesalahan, dengan jalan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pilkada Maluku 2013 yang dijalankan KPU telah illegal. Pasalnya, putusan PTUN Ambon sudah membatalkan SK KPU No. 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tanggal 24 April 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013. (SAT)
Posting Komentar untuk "Fraksi PDIP Tolak Gubernur-Wagub Maluku"