Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Putusan DKPP Utuh, Pilkada Maluku Cacat Hukum

Sidang Kode Etik DKPP terkait Sengketa Pilkada Maluku (Foto: Doc/IB).
AMBON, INFO BARU--Amar putusan Majelis Hkim DKPP-RI dalam pertimbangan hukum berpendapat ada pelanggaran etika yang dilakukan KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku sehingga dimaknai adalah suatu perbuatan melawan hukum atau kejahatan dalam jabatan.

“Eksistensi KPU Provinsi Maluku itu adalah lembaga. Bukan bertindak orang per orang. Selaku lembaga penyelenggara seharusnya KPU Provinsi Maluku menindaklanjuti putusan PTUN. Tidak perlu melakukan upaya banding. Karena Jacky Noya mengsengketakan KPU Provinsi Maluku secara kelembagaan. Bukan memperkarakan orang per orang,” tandas Lambertus de Queljue salah satu Pengurus PAPA kepada Koran ini Kamis (6/3).

Menurutnya, perkara dimaksud oleh pihak ketiga yaitu PTUN. Maka sangat tidak wajar jika KPU Provinsi Maluku melakukan upaya banding. Karena bukan perkara perdata atau pidana yang disidangkan di PTUN.

“Aneh KPU provinsi Maluku sudah melakukan upaya banding tapi kembali digugurkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Makassar dan dilengkapi dengan surat edaran MA-RI. Sehingga Ketua PTUN Ambon telah mengeluarkan penetapan inkrach bahkan sudah eksekusi,” tegasnya.

Ia menyayangkan sikap mantan Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey dan anggotanya dimana telah berkonspirasi melakukan tindakan kejahatan dalam jabatan mereka yakni melawan hukum (ngera) kaitannya KPU tidak menghormati putusan PTUN yang telah inkrach.

Menurut dia, amar putusan DKPP terkait pemecatan Idrus Tatuhey faktanya harus demikian karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar etika perundang-undangan penyelenggara Pemilu.

Lanjutnya, dalam pertimbangan hukum menjadi bagian tidak terpisahkan dari amar putusan tersebut dimana  DKPP berpendapat kalau telah terbukti terjadi perbuatan melawan hukum dan atau kejahatan jabatan yang diperankan mantan Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Ttuhey dan kawan-kawan.

“Pertimbangan hukum DKPP tersebut final dan tentunya dijadikan Mendagri untuk menggantungkan usulan terkait SK pelantikan dan pengesahan gubernur-wakil gubernur Maluku terpilih,” ujarnya.

Sehingga kata dia, karena telah melakukan kejahatan dengan menggunakan jabatan maka wajar Idrus Tatuhey dan kawan-kawan harus menerima resiko hukumnya dimana telah dipecat dan anggota komisioner mendapat sanksi teguran keras.

“DKPP memecat Idrus Tatuhey dari jabtannya selaku Ketua KPU Provinsi Maluku, dengan demikian dapat dimaknai Pilkada Maluku 2013 telah cacat hukum sehingga patut diulang. Karena komisioner KPU Maluku terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” paparnya.

Ia mengingatkan semua pihak untuk tidak menganggap sepele terhadap putusan DKPP-RI tersebut. Pasalnya dalam pertimbangan hukum faktanya telah terjadi kejahatan jabatan yakni perbuatan melawan hukum oleh KPU Provinsi Maluku.

Sehingga kata Lambertus, DKPP secara utuh dan pertimbangan hukum itu sesuai fakta persidangan dan barang bukti.

“Faktanya kejahatan jabatan dan atau tindakan perbuatan melawan hukum telah dilakukan Idrus Tatuhey dan kawan-kawan. Otomatis Pilkada Maluku 2013 kemarin sudah cacat hukum,” pungkasnya. (SAT)

Posting Komentar untuk "Putusan DKPP Utuh, Pilkada Maluku Cacat Hukum"