SETIA Curang di 5 Kabupaten, Pilkada Maluku ke MK
AMBON, INFO BARU--Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) gubernur-wakil gubernur Maluku putaran kedua Sabtu 14 Desember 2013 prosesnya kini semakin panjang lantaran di lima (5) Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku, telah terjadi kecurangan berupa manipulasi/rekayasa suara yang dilakukan tim pasangan cagub-cawagub Said Assagaf – Ety Sahuburua (SETIA).
Pasalnya, Tim Kuasa Hukum pasangan Cagub-Cawagub Maluku Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitela (DAMAI) Senin 30 Desember 2013 atau Hari ini akan mendaftarkan perkara berkaitan kecurangan SETIA tersebut di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI).
Sehingga keinginan besar Said Assagaf – Zeth Sahuburua untuk menjadi gubernur-wakil gubernur Maluku periode 2013-2018 bakal pupus lantaran kini tertimpa masalah besar yang mana perolehan suara pasangan berslogan SETIA itu, telah didongkrak alias direkayasa.
Ketua Tim Koalisi pemenangan pasangan DAMAI, Michael Palijama, kala dikonfirmasi Info Baru di Ambon Minggu (29/12) kemarin menegaskan, pleno rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada Maluku putaran kedua di KPU Provinsi Maluku Sabtu (28/12) kemarin, bukan serta merta memenangkan pasangan SETIA.
“Belum ada pemenang Pilkada Maluku. Karena masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi,” tegas Palijama.
Secara lantang Palijama menyatakan, ada kejahatan besar di pilkada Maluku putaran kedua 14 Desember 2013, yang sengaja ditutupi pihak penyelenggara (KPU Maluku), maupun Bawaslu Maluku, lantaran adanya manipulasi/rekayasa data suara atau penggelembungan suara oleh pasangan SETIA, tapi tidak digubris atau sengaja dibiarkan oleh KPU Maluku dan Bawaslu Maluku.
Palijama merincikan, sejumlah bukti kecurangan secara sistimik yang dilakukan oleh pasangan SETIA modusnya adalah penggelembungan suara di lima kabupaten/kota di Provinsi Maluku masing-masing, Kota Ambon di Kecamatan Sirimau penggelembungan suara SETIA sebanyak 1069 terjadi di pleno PPS.
Di kabupaten Buru, tidak ada pleno di tingkat PPS atau dari TPS langsung di bawa ke PPK, dan sebanyak 41 formulir C1 KWK tidak diberikan kepada saksi pasangan Abdullah Vanath – Marthin Jonas Maspaitela (DAMAI), termasuk sisa surat suara dicoblos sendiri oleh KPPS untuk pasangan SETIA.
Untuk kabupaten Buru Selatan juga dilakukan pencoblosan surat suara sisa oleh KPPS untuk pasangan SETIA, dengan partisipasi pemilih 94 %.
Lebih parahnya lagi lanjut Palijama, kejahatan yang terorganisir dilakukan pasangan SETIA di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) modusnya dilakukan perubahan data di PPK yang mana semua formulir C1 KWK di Type-X, anehnya terkesan dibiarkan oleh KPU maupun Panwas.
Makin fatal menurut Palijama, di Desa Amarsekaru Kecamatan pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur yang mana di daerah tersebut yang awalnya notabene kantong atau basis pasangan DAMAI tapi ternyata kejahatan sistimik pasangan SETIA pun berjalan mulus di Amarsekaru.
Buktinya, jumlah penduduk desa Amarsekaru hanya 5000-an tapi anehnya, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pilgub Maluku putaran kedua 14 Desember 2013, tiba-tiba DPT membuncit atau menjadi 6000 pemilih, sehingga jumlah DPT itu telah melebihi jumlah/populasi penduduk di Desa Amarsekaru.
Palijama mengungkapkan, dasar penolakan saksi pasangan DAMAI yang tidak menandatangani berita acara melalui hasil pleno rekapitulasi dan penetapan pilkada putaran kedua Sabtu (28/12) di KPU Maluku, lantaran sejumlah kecurangan yang dilakukan pasangan SETIA di lima kabupaten/kota di provinsi Maluku tidak ditindaklanjuti oleh Ketua KPU Maluku Jusuf Idrus Tatuhey dan kawan-kawan.
Berangkat dari rentetan kejahatan sistimik yang dilakukan pasangan SETIA juga terkesan dibacking KPU Maluku dan jajarannya, dari temuan tersebut Tim Kuasa hukum Pasangan DAMAI dalam hal ini Anthony Hatane, SH.MH menjadikan sebagai alat bukti, sekaligus mendaftarkan perkara dimaksud, di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Senin 30 Desember 2013 atau Hari ini, untuk memperoleh keadilan bagi pasangan DAMAI.
Palijama juga menambahkan, Senin 30 Desember 2013 atau Hari ini, Tim pasangan DAMAI beserta para simpatisan dan pendukungnya akan turun jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa sekaligus menolak sikap Ketua KPU Maluku Jusuf Idrus Tatuhey, yang dinilai telah memasung demokrasi dengan arogansinya semata.
“Kandidat DAMAI akan berjuang di jalanan untuk mendukung perjuangan Kuasa Hukum pasangan DAMAI di MK-RI,” tegasnya.
Sebelumnya, KPU Maluku mengumumkan pasangan SETIA keluar sebagai pemenag berdasarkan Surat Keputusan nomor 739/KPTS/KPU-Prov/XII yang menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada gubernur dan wagub putaran kedua serta SK nomor 740/KPTS/KPU-Prov -025/XII tentang penetapan pasangan cagub-cawagub yakni, pasangan DAMAI meraih 383.705 suara dan pasangan SETIA meraih 389.884 suara. Dengan jumlah suara sah sebanyak 773.589 suara, sementara suara tidak sah sebanyak 20.814 suara.
Namun penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada Maluku Sabtu (28/12) kemarin, ditolak oleh saksi pasangan DAMAI dengan cara tidak menandatangani Berita Acara pleno hasil rekapitulasi pilkada Maluku putaran kedua, karena di lima kabupaten/Kota di Maluku terjadi penggelembungan suara oleh pasangan SETIA, saat proses pemungutan suara, Sabtu 14 Desember 2013.
Dihadapan KPU Maluku, saksi pasangan DAMAI dalam hal ini Vendy Toumahuw bersama rekan-rekan, Sabtu (28/12) langsung memasukan surat keberatan terkait sejumlah kecurangan/pelanggaran pilkada putaran kedua 14 Desember 2013 yang dilakukan tim pasangan SETIA masing-masing di Kabupaten Buru, kabupaten Buru Selatan, Kota Ambon, kabupaten SBB, dan kabupaten SBT.
Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhay menyatakan, sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, pihaknya memberikan kesempatan selama tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi kepada masing-masing pihak untuk mengajukan surat keberatan.
"Beberapa hari ke depan ada hari libur nasional untuk perayaan tahun baru 2014, jadi waktu pengejuan keberatannya paling lambat tanggal 3 Januari 2014," katanya.
Hingga berita ini naik cetak, tim Kuasa Hukum pasangan DAMAI Senin 30 Desember 2013 atau Hari ini, akan mendaftarkan perkara terkait kecurangan pasangan SETIA itu di Mahakamah Konstitusi RI untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (MAS)
Posting Komentar untuk "SETIA Curang di 5 Kabupaten, Pilkada Maluku ke MK"