Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kaligis Lanjut Gugat KPU Maluku di MK

O. C. Kaligis Bersama kliennya Jacky Noya saat melaporkan Ketua KPU Maluku ke Polda (Foto: SAT/IB).
AMBON, INFO BARU--Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis SH,MH selaku kuasa hukum Wiliam B Noya-Adam Latuconsina akhirnya menggugat Ketua KPUD Maluku Idrus Tatuhey dan para anggotanya di Mahkamah Konstitusi (MK-RI) Kamis (9/1).

Gugatan Kaligis itu bernomor 5/PHPU.D-XII/2014, lantaran Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey dan kawan-kawan dinilainya tidak mengindahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan PT.TUN Makassar.

“Kami sudah memasukan gugatan terhadap KPUD Maluku di Mahkamah Konstitusi RI dengan Nomor 5/PHPU.D-XII/2014, tertanggal 09 Januari 2014,” tegas O.C Kaligis kala dihubungi Info Baru melalui sambungan Handphone, Kamis (9/1).

Menurut Kaligis, sesuai fakta hukum yang dilaporkan sehingga ia optimis akan memenangkan gugatan tersebut di MK-RI.

Kaligis menyatakan, MK-RI telah menjadwalkan sidang selama 14 hari setelah gugatan atau laporan resmi dan mempunyai nomor registrasi.

”Putusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar sudah legal. Dan  kami yakin sungguh gugatan kami terhadap KPUD Maluku di MK itu kami akan memenangkannya. MK akan menjadwalkan sidang selama 14 hari setelah didaftarkan,” tuturnya.

Kaligis menandaskan, sesuai putusan hukum PT.TUN Makassar tertanggal 18 Oktober 2013 Nomor : 94/G/201/PT.TUN. MKS, dan PTUN Ambon Nomor : 5/G /2013/PTUN.ABN dinyatakan telah membatalkan SK. KPU Maluku  Nomor : 16/Keps/KPU-Prov-028/IV/2013, sehingga putusan dua lembaga peradilan negara tersebut dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak bisa diganggu gugat.

Kaligis mengkritik Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey dan para anggotanya tidak memahami hukum terkait putusan PT.TUN Makassar dan PTUN Ambon sehingga KPU Maluku tidak paham.

Lanjutnya, apalagi telah dikeluarkan penetapan No.05/PEN/G/2013/PTUN.ABN tertanggal 6 Desember 2013 oleh Ketua PTUN Ambon sesuai perintah Undang-Undang Vide pasal 45 A UU Mahkamah Agung Jo. SEMA No.8 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011.

“Ini karena dasar tidak tahu dan tidak paham hukum sehingga Ketua KPU Maluku dan para anggotanya itu tidak membedakan mana putusan MK dan mana putusan PTUN yang sudah inkrah. Sekali lagi putusan PTUN itu namanya inkrah. Tidak ada tawar menawar. ini merupakan strategi kriminal yang dilakukan Idrus Tatuhey dan kawan-kawannya,” tudingnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi menurut Kaligis, hanya menyidangkan perkara masalah hasil pilkada dan jika tidak maka perkaranya tidak diajukan ke MK, sementara masalah MA adalah masalah administrasi, bukan MK.

Sehingga menurut Kaligis hak konstitusi pasangan Wiliam B. Noya-Adam Latuconsina telah diabaikan KPU Maluku, maka diajukan ke PTUN Ambon PTTUN Makassar yang mana di dua lembaga peradilan negara itu KPU Maluku kalah.

“Jika seandainya ini wewenang MK, KPU keberatan (kompetensi absolute) KPU Maluku tidak menjawab dalam putusan dan kalah, maka KPU cari hal, kalau begini sudah tidak benar,” celotehnya.
Dijelaskan, kompetensi absolute adalah berbicara mengenai Badan Peradilan macam apa yang memiliki kewenangan mengadili suatu perkara yakni, Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan kewenangan MK.

“Pilkada Maluku yang dijalankan KPU Maluku adalah illegal. Karena PTUN Ambon sudah membatalkan putusan KPU No. 16/Kpts/KPU-Prov-028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.

Sehingga lanjut kaligis, kekuatan hukum kliennya dalam putusan PTUN Ambon No.05/G/2013/PTUN.ABN tertanggal 5 Juni 2013 disusul dengan putusan PT.TUN Makassar No.94/B/2013/PT.TUN.MKS tanggal 26 September 2013 tidak bisa diganggu gugat.

“Putusan pengadilan tersebut telah memperoleh hukum tetap dengan telah dikeluarkan Penetapan No.05/PEN/G/2013/PTUN.ABN tanggal 6 Desember 2013 oleh Ketua PTUN Ambon sesuai perintah Undang-Undang (Vide pasal 45 A UU Mahkamah Agung Jo. SEMA No.8 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011,” jelasnya.

Sementara itu, pasangan calon gubernur Maluku Abdullah Vanath-Martin Maspaitela (DAMAI), yang sebelumnya mengajukan gugatan PHPU pilkada Maluku putaran kedua di Mahkamah Konstitusi RI Senin 30 Desember 2013 lalu, lantaran kecurangan yang dilakukan pasangan SETIA di lima Kabupaten/Kota saat pilkada putaran kedua Sabtu 14 Desember 2013 lalu.

Pilkada Pada Kamis (9/1) kemarin perkara pasangan DAMAI itu resmi telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi RI dengan No. 4/PHPU.D-XII/2014 tertanggal 9 Januari 2014.  (SAT)

Posting Komentar untuk "Kaligis Lanjut Gugat KPU Maluku di MK"