Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

MK Bakal Putuskan PSU dan Pilkada Ulang

Sidang MK (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku tahun 2013 putaran kedua, digelar pukul 14:00 WIB atau pukul 16:00 WIT, Rabu (29/1) Hari ini, dengan agenda pengucapan putusan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI.

Informasi yang diperoleh Info Baru kemarin mengabarkan, sidang dengan agenda pengucapan putusan Hari ini, akan dipimpin langsung Ketua MK-RI Hamdan Zoelva selaku Hakim Ketua dan masing-masing Hakim Anggota, Arief Hidayat Harjono (Wakil Ketua MK), Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman dan Patrialis Akbar.

Sebelumnya, sidang dengan agenda kesimpulan telah digelar Senin (27/1) kemarin, sehingga Majelis Hakim MK-RI akan memutuskan perkara bernomor 4/PHPU.D-XII/2014 dengan Pemohon Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitela (DAMAI), termasuk perkara bernomor 5/PHPU.D-XII/2014 yang dimohonkan oleh William B Jacky Noya-Adam Latuconsina.

Khusus untuk perkara bernomor 4/PHPU.D-XII/2014 dengan Pemohon DAMAI kabarnya Hari ini Hakim MK-RI akan menerima gugatan pasangan dengan nomor urut 3 itu, yakni MK-RI akan memerintahkan KPUD Provinsi Maluku menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU di lima Kabupaten/Kota tempat dimana kecurangan yang dilakukan tim pemenangan pasangan SETIA kala Pilkada putaran kedua 14 Desember 2013 lalu.

PSU di lima Kabupaten Kota tersebut masing-masing, Kota Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Kabar lainnya, selain menerima gugatan DAMAI, dengan memerintahkan KPUD Provinsi Maluku menggelar PSU di lima kabupaten/kota, juga akan memerintahkan  KPUD Maluku untuk menggelar pilkada ulang di tiga Desa yakni perbatasan antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Tiga Desa yang akan dilakukan pilkada ulang itu masing-masing Desa Wasia, Desa Samasuru dan Desa Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih.

Penyebabnya, pihak pelaksana tidak memberikan undangan kepada masyarakat di tiga Desa tersebut untuk menggunakan hak pilih, saat pelaksanaan pilkada putaran kedua 14 Desember 2013 lalu.

Atas dasar itu, kabarnya putusan MK-RI Hari ini selain memerintahkan KPUD Maluku melaksanakan PSU di lima kabupaten/kota, Majelis Hakim MK-RI juga akan memrintahkan KPUD Provinsi Maluku menggelar pilkada ulang di tiga Desa Kecamatan Teluk Elpaputih tersebut.

Sekedar diingat, selama enam kali Majelis Hakim MK-RI menyidangkan perkara PHPU Pilkada Maluku 2013 putaran kedua, Majelis Hakim pun sudang menelaah perkara dimaksud sehingga akan menggelar sidang pengucapan putusan pada Rabu (29/1) Hari ini.

Menyangkut gugatan pasangan DAMAI telah disampaikan dihadapan Majelis Hakim MK-RI melalui sejumlah saksi yang dihadirkan juga menyebutkan kecurangan sistimik yang dilakukan pasangan SETIA di lima Kabupaten/Kota kala pilkada putaran kedua 14 Desember 2013.

Terkait pilkada ulang di Desa Wasia, Samasuru dan Desa Tananahu Kecamatan Teluk Elpaputih itu, juga telah disampaikan DR. Margarito Kamis selaku saksi ahli untuk Pemohon DAMAI mengungkapkannya dihadapan Majelis Hakim MK-RI, saat persidangan pekan lalu.

Dr. Margarito Kamis dalam kesaksiannya menandaskan, KPUD Provinsi Maluku telah salah dalam penafsiran sengekta tapal batas wilayah antar Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten SBB.

Menurut Margarito, dalam Permendagri harusnya warga di tiga Desa itu diberikan hak pilih, karena itu bukan masalah pemilihan Bupati tapi pemilihan gubernur-wakil gubernur Maluku.

Sehingga menurut Margarito, sikap KPUD Maluku yang tidak memberikan hak pilih kepada masyarakat di tiga Desa Kecamtan Teluk Elpaputih tersebut, sangat jelas telah melanggar konstitusi.

Sebelumnya, Majleis Hakim MK-RI sendiri telah menyimak keterangan dari sebanyak 30 saksi Pemohon DAMAI yang dilengkapi dengan sejumlah barang bukti berupa foto, rekaman dan bukti Surat terkait kecurangan yang dilakukan Termohon (KPUD Maluku), termasuk pihak terkait dalam hal ini pasangan SETIA dalam persidangan yang digelar selama enam kali pekan lalu. (MAS)

Posting Komentar untuk "MK Bakal Putuskan PSU dan Pilkada Ulang"