Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

MK Belum Putuskan Pemenang Pilkada Maluku

Persidangan di MK (Ilustrasi).
JAKARTA, INFO BARU--Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI dalam persidangan yang digelar Rabu sore kemarin tidak menerima perkara bernomor 5/PHPU.D-XII/2014 dengan pemohon William B. Noya dan Adam Latuconsina, lantaran ketidakhadiran Adam Latuconsina, dalam agenda pengucapan putusan perkara PHPU Pilkada Maluku 2013 tersebut.

Majelis Hakim MK-RI yang tidak memberikan putusan hukum yang pasti atas perakra nomor 5/PHPU.D-XII/2014 PHPU pilkada Maluku tersebut otomatis menghambat proses pelantikan Gubernur Maluku terpilih nanti.

Menurut Majid Latuconsina yang adalah salah satu relawan Jacky-Adam usai mengikuti sidang kemarin menyatakan, MK-RI tidak menerima gugatan William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si, karena tidak hadirnya Adam Latuconsina secara fisik dipersidangan.

Majid menandaskan, putusan MK-RI kemarin, tidak memberikan satu kepastian hukum atas Pemilukada Maluku, sehingga dalam pengurusan putusan presiden terkait pelantikan  gubernur terpilih juga diragukan.

“Dalam Keputusan MK tidak memberikan satu kepastian hukum dalam rangka penegakan hukum di Maluku terkait pilkada 2013. Karena MK tidak bisa memutuskan putusan PTUN lain yang sudah inkrach,” tegasnya.

Majid menjelaskan, sikap MK-RI yang tidak menerima gugatan William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina bernomor 5/PHPU.D-XI/2014 itu mengisyaratkan bahwa MK mendukung status quo, hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan demokrasi dan hukum di provinsi Maluku khususnya dan Indonesia umumnya.

Bagi Majid, perkara William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina No. 5/PHPU.D-XI/2014, bukan sembarangan karena sudah menjadi konsumsi  nasional, dan memang benar terjadi ketimpangan dalam keputusan MK kemarin.

Majid menegaskan, Majelis Hakim MK-RI yang diketuai Hamdan Zoelva telah melanggar aturan UU MK yang melarang untuk menolak putusan pengadilan lain, apalagi putusan di PTUN yang sifatnya telah inkrach.

Menurut Majid, seharusnya MK-RI bisa membedakan antara ditolak dan tidak diterima.

“Jika ditolak, berarti semua bukti yang diajukan sudah diperiksa. Karena tidak cukup bukti bagi MK-RI untuk menjadi pertimbangan putusan. Jadi, keputusan perkara William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina No. 5/PHPU.D-XI/2014, bukan ditolak secara keseluruhan, tapi  tidak diterima. Artinya, seluruh perkara yang diajukan  saksi dan bukti tidak diperiksa sama sekali oleh Majelis Hakim MK-RI,” tegasnya.

Lanjutnya, yang menjadi pertimbangan MK dalam memutuskan gugatan perkara William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, lantaran ketidakhadiran Adam Latuconsina secara fisik dalam persidangan kemarin.

Sementara itu, Koordinator PAPA Bartholumeus Diaz usai sidang di MK keamrin mengungkapkan ketidakhadiran Adam Latuconsina lantaran yang bersangkutan telah disandera oleh pejabat di Maluku atas perkara Wiliam B Noya-Adam Latuconsina di MK.

Menurut Diaz, perkara William B. Noya dan Adam Latuconsina menjadi momok menakutkan bagi pihak-pihak yang haus kekuasaan menjadi gubernur Maluku, karena begitu kuatnya perkara Jacky-Adam untuk dikabulkan atau menang di persidangan MK, sehingga Adam diintimidasi oleh pihak-pihak terkait.

“Dari awal saya sudah katakan ada indikasi kuat kalau pihak-pihak yang haus kekuasaan itu telah menyandera Adam Latuconsina agar yang bersangkutan tidak menandatangani surat kuasa kepada pengacara. Padahal Adam Latuconsina sudah tanda tangan bersama Jacky Noya. Surat permohonan perkara yang dimasukkan ke MK untuk disidangkan. Buktinya sudah jeals perkara Jacky-Adam itu telah resmi diregistrasi oleh MK-RI sendiri,” ungkapnya.

Lanjutnya, atas ketidakhadiran Adam Latuconsina di persidangan kemarin, sehingga dugaannya bahwa pihak lawan telah menyandra Adam Latuconsina dengan tujuan perkara Jacky-Adam tidak dapat disidangkan di MK-RI.

Bagi Diaz, cara-cara kotor untuk merebut kekuasaan menjadi gubernur Maluku di Pemilukada sangat jelas terlihat sejak awal, sehingga sengketa pilkada Maluku berkepanjangan.

“Jadi, apapun usaha dari pihak-pihak untuk merebut kepemimpinan dengan jalan yang tidak benar itu, maka pasti Maluku mendapat gubernur yang tidak benar pula. Memang politik ada kejahatannya, tetapi harus ada batas-batas yang rasional, dan pihak manapun akan mengalami kesulitan mengalahkan pihak yang berdemokrasi pada jalan kebenaran,” cetusnya.

Menurut Diaz, sampai dimanapun dan kapanpun Adam Latuconsina disembunyikan oleh pihak-pihak yang haus kekuasaan, tidak akan mampu menyelesaikan sengketa Pilkada Maluku dalam waktu singkat.

“Siapapun tidak dapat menentukan kapan waktunya sengketa Pilkada Maluku akan berakhir. Jikalau ada pihak-pihak yang masih melawan hukum bahkan dengan cara-cara kotor seperti yang terjadi saat ini,” ujarnya. (SAT)

Posting Komentar untuk "MK Belum Putuskan Pemenang Pilkada Maluku "