Adam Latuconsina : PTUN Makassar Sudah Inkrah
AMBON, INFO BARU-Calon Wakil Gubernur dari jalur perseorangan Adam Latuconsina menegaskan dalam surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 6 Tahun 2005 tentang penjelasan ketentuan Pasal 45 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Mahkamah Agung mengatakan, perkara yang tidak dapat dilanjutkan kasasi antara lain Perkara Tata Usaha Negara (PTUN) yang objek gugatan berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauannya keputusan berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
“Oleh karena itu, keputusan PTUN Makassar yang mempunyai kekuatan hukum yang inkrah berdasarkan Undang-undang. Dengan demikian, sebagai penyelenggara Pemilukada, KPU Maluku wajib menyertakan pasangan Jacky Noya-Adam Latuconsina dalam Pilkada Maluku,” ungkap Latuconsina kepada Info Baru Kamis kemarin.
Menurutnya, sejak awal pihak KPU Maluku utamanya sang ketua Idrus Tatuhey memperlihatkan watak arogan, padahal yang bersangkutan justru tidak memahami Undang-undang. “Saya heran seorang akademisi, sebagai Ketua KPU Maluku selama dua periode tetapi tidak mengetahui secara pasti tentang Undang-undang berkaitan dengan perselisihan Pemilukada. Ada proses yang tidak beres dalam Pemilukada Maluku ini,” tandas Latuconsina.
Dia menuding Idrus Tatuhey telah melakukan tindak pidana murni, sehingga dalam waktu dekat akan melaporkan kepada pihak kepolisian guna mengungkap penipuan yang dilakukan terhadap kedua calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari pasangan independen dan masyarakat Maluku secara keseluruhan. “Ketua KPU Maluku melakukan tindakan pidana murni, sehingga tim pemenangan pasangan Jacky Noya-Adam Latuconsina sedang membuat laporan untuk disampaikan ke Polda Maluku,” jelasnya.
Masih menurut Latuconsina, pihaknya optimis Pilkada Maluku putaran kedua yang direncanakan KPU tanggal 14 Desember mendatang akan batal akibat tidak mengakomodir pasangan perseorangan yang telah menang di PTUN. Apalagi, putusan PTUN Makassar mempunyai kekuatan hukum yang inkrah sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikatakan, sejak gugatan dimasukan di PTUN Ambon sebelum dilakukan Pemilukada Maluku putaran pertama 11 Juni 2013, pihak PTUN Ambon telah memutuskan penetapan kelima pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku oleh KPU Maluku adalah tidak sah.
Putusan ini dikeluarkan sebagai jawaban atas gugatan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur dari jalur perseorangan, William B. Noya dan Adam Latuconsina. Putusan dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Hellen Labobar dalam sidang putusan di PTUN Ambon, Rabu (5/6) yang lalu.
Selain memutuskan penetapan kelima pasangan calon tidak sah, pihak tergugat dalam hal ini KPU Maluku harus mencabut Surat Keputusan KPU Maluku No 16/Kpts/KPU-PROV-028/IV/2013 tanggal 24 April 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pilkada Maluku 2013, dan harus menerbitkan SK baru.
Dalam SK baru itu, pasangan William B Noya-Adam Latuconsina harus dimasukkan dan ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur-wakil gubernur.
Pada tahap pertama, pasangan ini menyerahkan bukti dukungan 199.934 orang dari syarat minimal 121.306 orang. Dari jumlah itu, yang dinilai sah hanya 3.770 orang. Kemudian pada tahap perbaikan, Noya-Latuconsina menyerahkan bukti dukungan lebih banyak, yaitu 244.168 orang. Namun, yang dinyatakan sah hanya 51.866 orang dari syarat minimal yang dibutuhkan 235.072 orang.
KPU Maluku melalui kuasa hukum, La Alwi, mengajukan banding. Ia menilai seluruh putusan PTUN Ambon itu belum berkekuatan hukum tetap. SK penetapan kelima pasangan calon tidak dicabut, namun di tingkat PTUN Makassar membatalkan gugatan KPUD Maluku. (SAT)
Posting Komentar untuk "Adam Latuconsina : PTUN Makassar Sudah Inkrah"