Tidak ada Transparansi Dana Restitusi di Dispen Ambon

AMBON, INFO BARU--Diindikasikan ada gratifikasi di Dinas Pendapatan (Dispen) Kota Ambon. Indikasi ini lahir dari ketidakjelasan pihak-pihak dalam mengelola dana lebih pajak (Restitusi).
Dana restitusi yang seharusnya di kembalikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan ke nasabah, hingga kini belum terealisasi dengan baik.
Hal ini diungkapkan Ketua Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Nasional Lembaga Amanat Bapak Bangsa-Rakyat Indonesia (LAMBA-RI) Maluku, Sandri Rumanama kepada Info Baru, Sabtu (8/2) kemarin.
"Dana restitusi tidak jelas, terindikasi dipakai oleh orang-orang di Dinas Pendapatan," tudingnya.
Berdasarkan hasil pantaun pihaknya sejak tahun 2011-2014, dana tersebut belum dilaporkan ke Pemkot. Selain belum dilaporkan, dana tersebut juga belum dikembalikan ke nasabah.
Dia mendesak Dispen Kota Ambon transparan terkait dana tersebut, karena selain merugikan pemerintah, juga masyarakat. Dan jika hal ini tidak disikapi secara baik, maka pihaknya akan menggiringnya ke rana hukum.
Menurutnya, berdasarkan mekanisme, jika ada dana lebih pajak atau sisa pajak maka harus di kembalikan ke pemerintah, agar bisa melihat kebetuhan daerah yang ada.
Katanya, jika PAD, Dana Hibah dan lainnya tidak memenuhi kebutuhan daerah, maka dana restitusi itu bisa di masukan ke pleno DPRD untk dipakai.
"Saya jadi heran kenapa di Ambon, dana restitusi tidak dimasukan pada batang tubuh APBD dan tidak dikembalikan ke wajib pajak," herannya.
Untuk itu dia mendesak Dispen untuk segera menjelaskan dan dimaksud. "Kami minta ada transparansi," desaknya. (TWN)
Posting Komentar untuk "Tidak ada Transparansi Dana Restitusi di Dispen Ambon"