Proyek Fiktif, Kadis PU Bursel Cs Terancam 10 Tahun Penjara

AMBON, INFO BARU--Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) kabupaten Buru Selatan (Bursel), Ventje Kalibongso dan kawan-kawan yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea terancam hukuman di atas 10 tahun penjara.
Ancaman hukuman terhadap Kadis PU Bursel dan dua rekannya tersebut, lantaran diduga telah melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menyusul proyek jembatan Bala-Bala di Desa Waepadan Kecamatan Kepala Madan kabupaten Bursel kini fiktif, sehingga negara merugi ratusan juta rupiah.
Informasi yang diperoleh Koran ini di lingkup Kejari Namlea Minggu (1/6) menerangkan, tiga tersangka yang dinilai paling bertanggungjawab adalah Kadis PU Bursel Ventje Kalibongso, PPTK Theopessy Wattimury, dan Direktur CV Bigalama, Hayatudin Titawael, lantaran proyek jembatan bala-bala yang bersumber dari APBD 2013 senilai Rp 426.920.000.00 itu ternyata fiktif.
Kabarnya, tiga tersangka itu takut dijebloskan ke Hotel Prodeo pasca ditahan oleh Kejari Namlea, Jumat (30/5) lalu, uang proyek yang diduga kuat telah dikorupsi berjama’ah itu katanya telah dikembalikan ke kas daerah.
Modusnya, Kadis PU kabupaten Bursel Ventje Kalibongso memerintahkan kontraktor yakni Direktur CV. Bigalama Hayatudin Titawael dan PPTK Theopessy Wattimury untuk mengembalikan anggaran proyek jembatan fiktif Rp 426.920.000 tersebut.
Sesuai Informasi yang diperoleh Koran ini dilingkup Kejari Namlea mengemukakan pula, alasan anggaran proyek yang diduga telah dikorupsi itu telah disetor atau dikembalikan ke kas daerah dalam dua tahap melalui bank BPDM Maluku cabang Bursel, pasca kejari Namlea menetapkan mereka selaku tersangka.
Kendati tiga tersangka itu telah mengembalikan uang negara tersebut, namun hal itu tidak menghapus proses hukum yang sementara dilakukan Kejeri Namlea sesuai amanat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga tiga tersangka dalam kasus ini tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jika informasi ada pengembalian uang akibat kerugian negara, maka tidak berpengaruh terhadap proses penyelidikan yang sedang dilakukan Kejari Namlea,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Namlea, Sedia Ginting, menjawab Info Bru via telepon, Minggu (1/6).
Ginting mengatakan, pengembalian uang negara itu tujuannya agar tiga tersangka berharap diberikan keringanan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Uang tersebut kecuali dikembalikan ke Jaksa Kejeri Namlea maka ada petunjuk lain yang digunakan jaksa. Tapi kalau dikembalikan ke kas daerah tidak mempengaruhi proses hukum kasus tersebut,” tandasnya.
Ginting menyatakan, sesuai ketentuan pasal 4 beserta penjelasannya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002, dan atas ketentuan pasal 35 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ketentuan pasal 59 serta penjelasan umum angka 6 UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.
Sehingga kata dia, pengembalian kerugian negara/daerah tidak menghapuskan pelaku tindak pidana, karena menjadi barang bukti tindak pidana korupsi, sehingga pengembalian kerugian negara/daerah oleh tiga tersangka itu hanya salah satu faktor meringankan hukuman.
Pemahaman ini lanjutnya, lebih dipengaruhi oleh ketentuan pasal 2, pasal 3, dan pasal 4 beserta penjelasan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 yang dimaksudkan adalah ketentuan pasal 4.
Menyinggung ancaman hukuman yang akan dilakukan Kejari Namlea terhadap tiga tersangka proyek jembatan Bala-Bala yang fiktif itu, Ginting menyatakan tiga tersangka itu bakal dijerat dengan UU tindak Pidana Korupsi dimana ancamannya di atas 10 tahun penjara.
“Anda (wartawan-Red), kan pasti tahu bagaimana kalau orang melakukan tindak pidana korupsi, hukumannya sesuai dengan undang-undang, apalagi peoyeknya fiktif,” tukasnya.
Diketahui, proyek jembatan Bala-Bala yang belakangan diketahui fiktif itu, bersumber dari APBD tahun anggaran 2013 senilai Rp 426.920.000 berlokasi di Desa Waepandan, kecamatan Kepala Madan, kabupaten Bursel.
Karena proyek itu fiktif sehingga penyidik Kejari Namlea menetapkan Kadis PU kabupaten Bursel Ventje Kalibongso selaku Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK Theopessy Wattimury dan Direktur CV Bigalama Hayatudin Titawael (kontraktor), ditetapkan menjadi tersangka.
Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Namlea menemukan sejumlah bahan berupa bentuk penyelewengan secara administrasi maupun tinjauan langsung di lokasi proyek yang dijadikan bukti sehingga perkara ini telah ditetapkan tiga tersangka.
Sebelumnya hal ini turut dibenarkan Kasi Intel Ruslan Marasabessy kepada Info Baru menerangkan, proyek jembatan Bala-Bala itu fiktif dan telah menelan anggaran Rp 426.920.000.
Kuat dugaan, Kadis PU Bursel, Ventje Kalibongso, PPTK Theopessy Wattimury, dan Direktur CV Bilagama menandatangani dokumen palsu untuk pencairan anggaran 100 persen, celakanya di lapangan proyek itu tidak ada alias fiktif.
Dokumen kontrak palsu itu diantaranya, Surat perjanjian (Kontrak), SPMK, Berita Acara Pembayaran Sertifikat bulanan (MC. 01,02,03 & 04) dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
Dalam kontrak bernomor 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013 proyek itu sebesar Rp. 426.920.000.00,- yang dikerjakan oleh CV. Bigalam dengan Direkturnya Hayatudin Titawael pencairannya sudah 100% berkat dokumen palsu berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Pencairan pertama 30% (Pembayaran Uang Muka), SP2D diterbitkan pada 24 Agustus 2013 SKPD Dinas PU Bursel dengan Nomor SPM 39/SPM-LS/VIII/2013 dari Bendahara umum Daerah dengan Nomor 677/SP2D/LS/2013 tertanggal 28 Agustus 2013, dari situlah Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Bursel memindah bukukan uang sebesar Rp. 114,104,072.00 ke no rekening 2001141223 yang pemiliknya Hayatudin Titawael Direktur CV. Bigalama.
Pihak Bank melakukan pencairan untuk keperluan pembayaran Lunpsum Nomor 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013, sebagaimana bukti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) 1 juli 2013. Berikutnya, dokumen falsu kedua untuk pencairan 95 %, diterbitkan SP2D pada 12 Desember 2013 melalui Dinas PU kabupaten Bursel dengan nomor SPM 169/SPM-LS/XII/2013. Juga daru bendahara umum daerah bernomor 1495/SP2D/LS/2013 tertanggal 17 Desember 2013 mencairkan uang sebesar Rp 247,225,491.
Temuan Koran ini di lapangan, terlihat hanya ada jembatan darurat dari batang pohon kayu hasil swadaya masyarakat setempat tapi sudah lapuk karena telah lama dimanfaatkan untuk warga untuk menyeberangi sungai.
Sebelumnya papan proyek terpampang membentang pada lokasi proyek. Celakanya, hingga berta ini naik cetak tak ada satupun material di lokasi proyek, begitupun tidak ada aktivitas pekerjaan di lapangan. (SAT)