Pelarian dr Fenno Tahalele Berakhir di Jakarta Barat
Koruptor dana Keserasian Dinas Sosial Provinsi Maluku pelarian terakhirnya dihentikan Satgas Kejagung-RI bersama Kejaksaan Tinggi Maluku sekitar pukul 14.20 WIB atau pukul 16.20 WIT, Rabu (6/11) lalu, tepatnya di Giant Mediterania Grogol, Jakarta Barat.
Kepastian atas penangkapan terpidana korupsi Fenno Tahalele yang sudah lama menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Maluku itu, diperoleh Info Baru saat mengkonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Bobby Palapia, yang sedang di Jakarta dihubungi via selulernya, Kamis (7/11) kemarin.
Menurut Palapia, penangkapan terhadap Fenno Tahalele dilakukan Sat Gas Kejaksaan Agung-RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku di Giant Mediterania Grogol Jakarta Barat.
Kata Palapia, kala ditangkap tersangka tidak memberikan perlawanan terhadap aparat Satgas Kejagung dan Kejati Maluku.
“Ya, terpidana sudah diamankan oleh Satgas Kegaung-Kejati Maluku. Saat ditangkap Tahalele langsung menyerahkan diri,” akunya.
Namun Palapia sendiri belum mengetahui kepastian apakah terpidana akan dibawa ke Ambon atau akan di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung? Ditanya demikian, Palapia belum mengetahuinya.
“Saya belum memperoleh informasi resmi apakah terpidana akan dibawa ke Ambon atau ke Lapas Sukamiskin Bandung. Nanti saya cek dulu,” kata Palapia.
Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Benny Santoso yang dikonfirmasi wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Kamis (7/11) kemarin mengakui kalau terpidana Tahalele sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Kata Benny, terpidana Tahalele masuk di Blok Perempuan Lapas Sukamiskin Bandung.
“Yang bersangkutan (Fenno Tahalele-Red) juga sudah menandatangani pernyataan denda dan ganti rugi keuangan Negara,” ungkapnya.
Terpidana buron sudah beberapa bulan pasca ditetapkan oleh Kejati Maluku ke Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Sebelum masuk DPO atau buron, pihak Kejati Maluku memanggil terpidana dalam bentuk tertulis sebanyak tiga kali, tapi yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilan malahan kabur.
Akhirnya pihak Kejati Maluku memasukan Tahalele dalam DPO termasuk Daftar Media Centre Kejagung maupun ke kantor Imigrasi Ambon untuk pencekalan.
Sebelumnya, Kejati Maluku mela¬cak keberadaan Tahalele sekaligus menyurati pihak Kejagung-RI untuk memasukan yang bersangkutan ke daftar Media Centre. Terpidana juga dimasukkan ke daftar cekal pihak Keimigrasian Kelas I A – Ambon.
Sekedar diingat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) mengganjar Fenno Tahalele empat tahun penjara atau terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Kese¬rasian tahun anggaran 2006 Rp 35,5 miliar yang merugikan negara Rp 4 miliar lebih, yang mana putusan kasasi MA telah diterima pihak PN Ambon, Selasa 13 Desember 2011.
Namun tiga kali dipanggil untuk dieksekusi Tahalele mangkir dan melarikan diri alias buron. Dan akhirnya ditangkap di Giant Mediterania Grogol Jakarta Barat Rabu (6/11) sekaligus dieksekusi masuk blok Prempuan di Lapas Sukamiskin Bandung.
Kini terpidana Fenno Tahalele menemani terpidana korupsi asal Maluku lainnya menginap atau menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung yakni, mantan BupatI Aru Teddy, mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Lukas Uwuratuw, serta mantan Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Kepulauan Aru, Mohamad Raharusun.
Hingga berita ini naik cetak, kendati terpidana Fenno Tahalele telah ditangkap sekaligus dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, namun pihak Kejati Maluku sendiri masih menyisahkan pekerjaan rumah (PR), lantaran di kasus korupsi dana Keserasian Rp 35,3 miliar itu, sejumlah kontraktor sebelumnya terlibat, tapi hingga kini pihak Korps Adhyaksa Maluku belum juga menyentuh mereka. (MAS)
Posting Komentar untuk "Pelarian dr Fenno Tahalele Berakhir di Jakarta Barat"