Manipulasi Suara di Seram Bagian Timur Kronis
AMBON, INFO BARU - Pemilihan Kepala Daerah Maluku yang dilangsungkan di Kabupaten Seram Bagian Timur, sangat massif dan terstruktur, bahkan sudah mencapai tingkat kronis, sehingga rekap perhitungan suara dari Kabupaten SBT yang dilakukan KPU Maluku hingga kemarin, masih mengalami penundaan.
Buktinya, baru saja dua kotak suara dari dua TPS dibuka untuk direkap, ternyata dijumpai adanya kejanggalan dalam surat suara, akibatnya baik KPU Maluku maupun saksi dari pasangan calon lain langsung menghentikan perhitungan dan rekap suara.
Bukan itu saja, saat tim kecil bekerja untuk menghitung suara ulang pada formulir c1 KWK, ternyata hasil yang terulis pada formulir C1 KWK yang dimiliki KPUDdan Panwas SBT, memperlihatkan jumlah perolehan suara yang berbeda dengan formulir C1 KWK yang dimiliki saksi pasangan calon.
Dimana angka perolehan suara pada formulir C1 KWK yang dimiliki saksi pasangan calon, jauh lebih kecil dibanding angka yang tertera pada C1 KWK milik KPUD dan Panwas SBT.
Sementara itu, dari penelusuran Info Baru dan berbagai keterangan resmi yang berhasil dihimpun di Kabupaten Seram Timur belum lama ini menyebutkan, ada sinyalemen kuat dalang manipulasi suara di SBT dilakukan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Sitti Umariah Suruwaky/Salampessy.
Karena ambisinya untuk menjadi orang nomor satu di Kabupaten bertajuk Ita Wotu Nussa ini, jika Bupati SBT Abdullah Vanath terpilih sebagai Gubernur Maluku dalam Pemilukada Maluku saat ini.
Modus yang digunakan adalah Suruwaky langsung turun lapangan dan memerintahkan Camat Wakatey, Abd. Halik Romeor untuk memanipulasi suara serta memindahkan suara pasangan lain pada saat perhitungan suara tingkat PPK, untuk diberikan kepada pasangan DAMAI.
Perintah ini kemudian dilanjutkan kepada semua Camat dan perangkat Desa hingga Ketua-Ketua PPK di Kabupaten SBT. Modusnya adalah memanipulasi suara di tingkat PPK untuk diberikan kepada pasangan calon nomor urut 3.
Namun, Panwas Kabupaten SBT yang dipimpin Din Kelilauw yang sudah mengetahui permasalahan ini, justru tidak menindak pelanggaran yang sangat sistematik dan terstruktur ini.
Peranan KPUD SBT dibawah pimpinan Muhamad Munir Rumadaul beserta anggotanya untuk memuluskan scenario tersebut sangat Nampak. Hal ini dibuktikan dengan tidak dilakukan pemuktahiran data pemilih tahun 2013.
Buktinya, KPUD SBT justru menggunakan data lama tahun 2008 dalam Pemilukada Maluku, sehingga penggelambungan suara di Kabupaten SBT berkisar 30 ribuan suara.
Skenario apik untuk memuluskan perjalanan Bupati SBT ke kursi Maluku 1 ini, bahkan didukung penyelenggara pemilihan umum yakni KPUD SBT dan Panwas serta semua Pejabat di lingkup Pemkab SBT.
Namun, ibarat kata papatah tua sepandai-pandainya orang membungkus, yang busuk berbau juga. Kecurangan dan kebobrokan terstruktur ini terbongkar saat digelar sidang rekapitulasi perhitungan suara di Kabupaten SBT dimana hasil penjumlah suara sah dan tidak sah tidak sesuai dengan DPT.
Walapunun dalam penyampaian Rekapitulasi hasil suara yang disampaikan, Sabtu (29/6) dalam sidang pleno dimana terdapat banyak permasalahan, namun Ketua KPUD SBT Muhamad Munir Rumadaul memaksakan Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey untuk mengesahkan hasil pleno suara dari Kabupaten SBT.
‘’Pak Ketua KPUD Provinsi, saya berharap sesuai aturan karena kami sudah mengesahkan surat suara ini mulai dari TPS, PPS dan PPK, di Kabupaten SBT sudah selesai dan tidak ada masalah,” ungkapnya usai membacakan hasil rekapitulasi suara.
Untuk itu, lanjutnya lagi, sesuai aturan kami sudah mengesahkan di tingkat PPK, maka wajib Ketua KPU Provinsi untuk mengesahkan juga di tingkat Provinsi Maluku.
Sayangnya, desakan tersebut dibantah keras Ketua tim teknis KPU Provinsi Maluku, Nazir Rahawarin. KPU Provinsi Maluku tidak mau mempertanggungjawabkan hal tersebut di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK), karena banyak sekali pelanggaran yang dilakukan di Kabupaten SBT dibawah pimpinan Abdullah Vanath.
“Untuk pleno perhitungan suara dari Kabupaten SBT, kami tidak mau mempertanggung jawabkannya di MK nanti. Untuk itu harus dilakukan perhitungan ulang, seperti yang dilakukan di Kabupaten Buru,” tegasnya.
Menyangkut pelanggaran lain yang diungkapkan saksi dalam keberatan pasangan lain, merupakan kewenangan MK. Untuk pelanggaran lain seperti penggelembungan suara, dan dugaan keterlibatan penyelanggara Pemilu adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya. (*)
Posting Komentar untuk "Manipulasi Suara di Seram Bagian Timur Kronis"