Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kejati Didesak Usut Korupsi Rp 8,3 M Gaji PNS SBB TMT 2011

AMBON, INFO BARU - Aktivisi Pemerhati Masyarakat Maluku, Aly Akbar, kepada Info Baru di Ambon Kamis (21/11) mendesak, aparat Kejaksaan Tinggi Maluku segera menelusuri skandal korupsi gaji kekurangan milik 229 Pegawai Negeri Sipil (PNS) TMT 2011, Kabupaten Seram Bagian Barat senilai Rp 8,3 miliar.

Pasalnya, dana segar milik 229 PNS SBB TMT 1 Januari 2011 itu hingga hak mereka tersebut tidak dibayar dan ditengarai kuat hal itu ada peran Sekda Kabupaten SBB Mansur Tuharea dan Bendahara Kesekretariatan Pemkab SBB,  Rafael Kombo.

Akbar mengungkapkan, dana Rp 8,3 miliar itu adalah hak 229 PNS TMT 1 Januari 2011 dan masing-masing untuk golongan 73 orang PNS golongan II berhak menerima Rp  Rp 32.130000 (tiga puluh dua juta seratus tiga puluh ribu), dan Rp 38.472.000 (tiga puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu).

Menurut Akbar, Sekda Mansur Tuharea selaku mesin penggerak birokrasi Pemkab SBB kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA, sehingga bagi Akbar yang sangat bertanggungjawab atas problem ini adalah Tuharea.

“Sekda selaku Kuasa Pengguna Anggaran pasti tahu kemana anggaran Rp 8,3 milair itu di simpan, atau jika anggarannya sudah dipakai atau dibelanjakan otomatis Sekda SBB itu pasti mengetahuinya pula,” tandasnya.
Untuk itu ia meminta pihak Kejati Maluku segera membentuk tim untuk segera menelusuri dugaan korupsi melalui dana gaji kekurangan 229 PNS Kabupaten SBB TMT 2011 Rp 8,3 miliar tersebut.

“Menurut hemat saya, apa yang telah disampaikan melalui media kaitannya dengan dugaan korupsi dana untuk pembayaran gaji kekurangan 229 PNS TMT 2011 Rp 8,3 miliar itu, bisa dijadiakan sebagai bahan formula bagi Kejaksaan Tinggi Maluku, agar bisa menelusuri kasus ini. Karena dana itu bersumber dari APBN dan telah dikucurkan oleh Departemen Keuangan-RI,” ungkapnya.

Akbar juga mendesak, pihak BPK-RI Provinsi Maluku segera mengaudit dana talangan Rp 8,3 miliar yang tidak diketahui dipergunakan untuk apa saja oleh pihak Pemkab SBB, dalam hal ini Sekda  Mansur Tuharea dan Bendahara Kesekretariatan Pemkab SBB, Rafael kombo.

“Ini uang negara karena penggunaannya tidak jelas, sepatutnya diaudit oleh BPK. Padahal dana Rp 8,3 miliar itu sesuai data kami anggaran tersebut untuk membayar gaji kekurangan bagi 229 PNS SBB selama 21 bulan. Namun pihak Pemkab SBB hak 229 PNS SBB itu tidak diberikan oleh pihak Pemkab SBB. Sehingga kuat dugaan dana segar itu telah dikorupsi berjamaah oleh pihak berkompeten,” sentilnya.

Akbar sempat mengaku, kalau saat ini ia beseta beberapa rekannya sedang mengumpulkan sejumlah data terkait peruntukan dana Rp 8,3 miliar untuk pembayaran gaji kekurangan kepada 229 PNS SBB TMT 2011 tapi tidak direalisasikan oleh Pemkab SBB.

“Kalau data sudah rampung akan kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku juga diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, agar kasus ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” cetusmya.

Seperti diberitakan Koran ini sebelumnya, 229 PNS kabupaten SBB TMT 2011 itu untuk 73 orang pegawai golongan II tiap bulan gajinya Rp 1.530.000 (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu), jika ditotalkan pembayaran full sebanyak 21 bulan, maka 73 pegawai golongan II ini wajib menerima Rp 32.130000 (tiga puluh dua juta seratus tiga puluh ribu).

Sehingga total dana yang dialokasikan untuk 73 PNS golongan II TMT 2011 tersebut senilai Rp 2.345.490.000 (dua miliar tiga ratus empat puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu).

Sedangkan untuk 156 pegawai golongan III juga TMT 2011 masing-masing tiap bulan harus menerima gaji kekurangan yakni Rp 1.832.000 (satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu), sehingga jika dibayar full selama 21 bulan, maka total hak yang harus diterima adalah Rp 38.472.000 (tiga puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu).

Untuk 156 pegawai golongan III ini anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji kekurangan mereka mencapai Rp 6.00.163.2000 miliar (enam miliar 163 juta dua ribu rupiah).

Total anggaran untuk pembayaran gaji kekurangan 229 PNS SBB TMT 2011 golongan II dan golongan III itu mencapai Rp 8.347.122000 (delapan miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta seratus dua pulu dua ribu).

Dana menggiurkan itu, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dan ditengarai juga mengalir di pilkada Maluku, untuk mensukseskan Bupati SBB Jakobus F Puttileihalat juga selaku kandiat gubernur Maluku di Pilkada Maluku 2013. (MAS)

Posting Komentar untuk "Kejati Didesak Usut Korupsi Rp 8,3 M Gaji PNS SBB TMT 2011"