Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kajati Didesak Tuntaskan Kasus Rumput Laut Bursel

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Sekertaris Investigasi Satgasnas Idris Keliata kepada Info Baru Selasa (11/2) di Ambon kemarin mendesak, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, I gede Sudiatmaja segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan anakan rumput laut Kabupaten Buru Selatan yang diduga melibatkan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa.

Pasalnya, proyek mencapai Rp 1 miliar tahun 2010 itu belakangan diketahui dananya dikorupsi. Buktinya, temuan tim jaksa Kejati Maluku di lapangan sebelumnya, tidak ada pembudidayaan rumput laut di Kecamatan Kepala Madang Kabupaten Bursel tempat dimana proyek itu seharusnya ada.

“Hampir empat tahun kasus rumput laut buru Selatan selama penyelidikan dan penyidikan tidak ada perkembangan berarti,” tandasnya.

Pasalnya, kasus yang diduga melibatkan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa kala menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kabupaten Bursel 2010, sayangnya pihak Kejati Maluku belum mampu mengungkap keterlibatan Tagop.

“Kami mendesak Kejati Maluku segera mengungkap keterlibatan Tagop Soulissa dalam kasus dugaan korupsi dana proyek rumput laut. Karena hampir empat tahun lamanya proyek milik Dinas Perikananan Kabupaten Bursel tersebut, dikerjakan oleh Tagop,” ungkapnya.

Idris turut menyangkan kinerja pihak Kejati Maluku yang terkesan tebang pilih dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan Rumput laut Bursel yang merugikan negara ratusan juta rupiah tersebut.

”Kasus ini sudah lama diusut Kejati Maluku, namun sampai sekarang keterlibatan Tagop Soluissa belum juga mampu diungkap. Apalagi sudah ada uji forensic tanda tangan atas keterlibatan Tagop di kasus ini. jadi kami minta Kejati Maluku bisa jujur dan konsisten dalam menbegakan hukum di Maluku,” tandasnya.

Alapagi lanjytnya, kasus tersebut Kejati Maluku telah menetapkan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Corneles Sahetapy selaku tersangka, anehnya Tagop Sudarsono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di dalam proyek rumpuyt laut Bursel tersebut terkesan dibiarkan oleh Kejati Maluku.

“Tagop Sudarsono selaku penanggung jawab proyek mencapai miliaran rupiah itu tidak pernah tersentuh bahkan kebal hukum,” ujarnya. (SAT)

Posting Komentar untuk "Kajati Didesak Tuntaskan Kasus Rumput Laut Bursel"