Kesaksian BPKP Dalam Proyek Kapal Patroli SBB, Bingungkan Hakim Tipikor

AMBON, INFO BARU--Kesaksian yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kapal Patroli Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) oleh Mantan Kepala Dinas Perhubungan SBB, Irwan Patty, membingunkan Majelis Hakim Tipikor.
Kebingungan Majelis Hakim Tipikor setelah Wakil Ketua BPKP Provinsi Maluku, Widi menghitung kerugian Negara tanpa menjelaskan keuntungan kontraktor dengan hanya mendasarkan pada hasil pengurangan anggaran yang diperoleh kontraktor sebesar Rp.3,8 miliar dikurangi biaya material pembuatan Kapal Patroli sebesar Rp.2,6 miliar.
Pengacara Irwan Patty, Hendrik Lisikoy dalam kesempatan itu mengatakan, seluruh dugaan kalau dilakukan seperti itu, maka tanpa diaudit pun bisa. Ia mengatakan, kalau cara hitung kerugian negaranya seperti itu, maka pertanyaannya dimana keuntungan dan biaya kerja kontraktor.
“Kalau saksi tidak perna melihat Kapal Patroli dan hanya menerima menta-menta daftar dari Jaksa Penyidik, maka perlu dipertanyakan. Lebih lucu lagi saksi tidak perna menemui tenaga teknis Unpatti yang diketahui bernama, D. Defretes. Ini adalah kecerebohon yang tidak dilakukan seperti kasus-kasus lain,” jelasnya dalam sidang yang berlangsung Senin (30/6) lalu.
Menurutnya, dalam kasus lain BPKP langsung turun menginvestigasi, namun pada kasus Kapal Paproli SBB, BPKP hanya menggunakan hasil analisa dan pendapat pribadi, sehingga dinilai bertentangan dengan hukum ataupun prosedur lain yang berkaitan dengan kasus Tipikor.
Selain Hendrik, Hakim Edy Sipajangkir juga memperntanyakan kesaksian yang diberikan BPKP. Edy menilai, kesaksian yang diberikan BPKP tidak mempunyai dasar hukum dan sangat diragukan.
Pantauan Info Baru, Hakim Edy sempat bertanya kepada saksi, apa dasarnya sehingga menghitung kerugian Negara dengan cara seperti itu. Secara spontan saksi menjawab, karena ketidak jelasan document tender. Kemudian Hakim Edy kembali bertanya, apakah ada aturan tertulis dalam meberikan kesaksian terkait dugaan Tipikor Kapal Patroli? Dia pun menjawab tidak ada aturan. “Saya hanya menjelaskan berdasarkan pendapat pribadi,” kata saksi dalam sidang itu.
Ia juga mengatakan, jika ada pasal maupun ayat tentang barang dan jasa yang menyatakan kerugian Negara yang disebabkan karena kerungnya dokumen tender, maka tidak ada masalah. “Saya kira BPKP tidak boleh menjastis kerugian Negara tanpa turun melakukan investigasi. Semua hal harus dinvestigasi, mulai dari tenaga teknis, keutungan dan resiko kontraktor. Kalau caranya seperti ini, maka saya kira tidak ada kerugian Negara. Cara hitung BPKP tidak rasional dan tidak didasarkan atas aturan yang ada,” jelasnya.
Sementara Hakim Ketua, Halija Wally menilai, BPKP Provisni Maluku tidak melakukan peninjauan lapangan, karena melihat kerugian Negara tanpa melihat obyeknya. Hakim Hery Liliantiro juga menilai, BPKP tidak konsisten dalam menghitung kerugian Negara, karena pada proyek lain dilakukan investigasi dan dilakukan sesuai mekanisme. “Saksi tidak dapat menjelaskan seberapa validnya data yang diperoleh, karena laporan tertulis simpan-siur,” katanya.
Irwan Patty yang diberikan kesempatan untuk menanggapi kesaksian tersebut, menolak secara menta- menta. Patty menolak kesaksian itu karena penghitungan kerugian Negara oleh saksi tidak jelas dan bersandar pada pendapat pribadi. “Kesaksian saksi sangat bertolakan belakang dengan prosedur, karena tidak menggambarkan keuntungan kontraktor. Selain itu kesaksiannya tidak disandarkan pada bukti tertulis,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU, Abubakar Matdoan mengatakan, ada keanehan dalam kasus yang dialami Irwan Patty, karena beberapa kesaksian yang sudah diberikan dihadapan Majelis Hakim Tipikor, bertentangan dengan mekanisem dan peraturan perundangan. Apalagi tenaga BPKP yang tidak perna turun ke galangan dan hanya menghitung kerugian Negara dengan coretan tertulis dari Jaksa Penyidik, padahal versi Jaksa, BPKP tidak perna menemui mereka, sehingga dipertnyakan dimana kevalidan hitungan kerugian Negara?.
“Sepantasnya kesaksian itu ditolak, karena tidak ada alasan yuridis yang kuat. Saya berharap hakim punya nurani untuk melihat persoalan dimkasud,” imbuhnya.
Untuk diketahui, terkait ini, saksi kunci (Kontraktor-red) telah memberikan penjelasan bahwa tidak ada uang yang diberikan kepada Irwan Patty. Menurut Kontraktor, semua hal itu telah dikerjakan sesuai mekanisme, dan selisih uang tersebut adalah keuntungannya. Itu artinya tuduhan jaksa tidak terbukti, apalagi kesaksian yang diberikan oleh BPKP. Ini adalah pemaksaan Jaksa, karena Irwan Patty terlanjur ditetapkan sebagai buronan sebelum ada putusan hakim. (TWN)