Rapim DPRD Batal Membahas Agenda Pelantikan

AMBON, INFO BARU--Rapat Pimpinan Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku yang semula diagendakan berlangsung sekitar pukul 10.00 Wit, Senin (3/3) kemarin akhirnya tidak berjalan atau dipending dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Rapim DPRD Provinsi kemarin itu untuk membahas persiapan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku.
Menyangkut masalah tersebut, salah satu anggota DPRD provinsi Maluku asal partai PDI Perjuangan, Hendrik T. Sahureka, yang dikonfimrasi mengatakan, pembatalan rapat pimpinan dewan provinsi Maluku diduga surat yang direncanakan tiba di kantor DPRD Provinsi Maluku pada Senin (3/3) dan setelah dicek ternyata surat dimaksud tidak ada.
Sahureka menytakan, ada pembaritahuan kepada pimpinan Fraksi kalau rapat pimpinan dibatalkan sampai waktu yang ditentukan.
“Memang Senin 3 Maret 2014 Pimpinan DPRD Provinsi Maluku mengagendakan rapat pimpinan. Rapat itu untuk membahas persiapan pelantikan gubernur-wakil gubernur Maluku terpilih. Tapi agenda rapat batal dilakukan,” ungkapnya.
Menyinggung apa penyebab hingga rapim DPRD Provinsi Maluku itu dibatalkan? Ditanya demikian Sahureka sendiri juga tidak mengetahui penyebabnya.
Sahureka mengatakan, kalau dirinya bersama pimpinan dewan lainnya berharap agar rapat pimpinan DPRD Provinsi Maluku itu dilakukan. Sehingga para unsure pimpinan DPRD Provinsi Maluku dapat melihat secara fisik surat keputusan presiden (Keppres) yang katanya telah ditandatangani oleh Presiden RI pada 26 Februari 2014 tersebut.
“Kami dari fraksi PDI Perjuangan dan teman-teman pimpinan fraksi lainnya berharap rapim hari ini (Senin kemarin-Red) dilakukan. Sehingga kami bisa melihat secara fisik SK Presiden SBY itu. karena rencana Rapim yang digelar hari ini (Kemarin-Red) untuk membahas SK Presiden terkait pelantikan gubernur-wakil gubernur Maluku. Saya sudah menunggu di ruang fraksi dari pagi hingga siang. Tapi akahirnya rapim hari ini batal,” bebernya.
Lantas seperti yang diwacanakan pihak Said Assagaf dan Zeth Sahuburua apakah benar DPRD Provinsi Maluku telah menrima SK Keppres terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur Maluku? ditanya demikian, Sahureka menyatakan tidak ada surat dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono ke DPRD Provinsi Maluku.
“Jika ada surat dari Presiden RI SBY, pasti hari ini (Senin kemarin-Red), sudah kita bahas dalam rapat pimpinan dewan Provinsi Maluku,” tandas Sahureka menepis rumor tersebut.
Menurut Sahureka, khusus Fraksi PDI Perjungan tetap berprinsip mengikuti arahan dari pimpinan partai di Pusat.
Pasalnya, terkait Pilkada Maluku 2013 PDI-P menolak hasil pilkada gubernur dan wakil gubernur Maluku lantaran telah catat hukum.
Kata dia, PDI-P juga merujuk kepada putusan PTUN yang harus mengikutsertakan pasangan Wiliam B Noya-Adam Latuconsina pasangan satu calon gubernur dan wakil gubernur Maluku untuk bertarung pada pilkada Maluku 2013.
“Fraksi PDI Perjungan tetap menjalankan putusan DPP PDI Perjuangan. Kami menolak hasil pilkada Maluku 2013. Karena prosesnya telah catat hukum,” tegasnya.
Lanjuytnya, putusan PTUN pasangan Wiliam B Noya-Adam latuconsina yang sudah inkrah dan membatalkan SK KPU Maluku No. 16/Keps/KPU-Prov-028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.
Dimana Wiliam B Noya-Adam latuconsina di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Makassar tanggal 18 Oktober No. 94/G/201/PT.TUN. MKS dan Putusan PTUN Ambon No.5/G /2013/PTUN.ABN menang sehingga dua lembaga peradilan negara itu membatalkan SK. KPU Maluku Nomor : 16/Keps/KPU-Prov-028/IV/2013 dinyatakan sudah inkrach.
Namun putusan dua lembaga peradilan negara itu diplentir oleh pihak KPU Provinsi Maluku yang menyatakan putusan PTUN itu tidak benar. Padahal Putusan pengadilan tersebut telah inkrach.
Apalagi putusan itu juga dibarengi dengan dikeluarkannya penetapan No.5/PEN/G/2013/PTUN.ABN tertanggal 6 Desember 2013 oleh Ketua PTUN Ambon sesuai perintah Undang-Undang (Vide pasal 45 A UU Mahkamah Agung Jo. SEMA No.8 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011).
Putusan Mahkamah Konstitusi hanya menyidangkan perkara masalah hasil pemulikada, jika bermasalah, jika tidak maka perkaranya tidak diajukan ke MK, sementara masalah MA adalah masalah administrasi, bukan MK.
Hak konstitusi Pasangan Wiliam B. Noya-Adam Latuconsina diabaikan KPU Maluku, maka diajukan ke PTUN Ambon KPU kalah, PTTUN Makassar juga kalah. Jika seandainya ini wewenang MK, KPU keberatan (kompetensi absolute) KPU Maluku tidak menjawab dalam putusan dan kalah, maka KPU cari hal, kalau begini sudah tidak benar. (SAT)
Posting Komentar untuk "Rapim DPRD Batal Membahas Agenda Pelantikan"