Teropong Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Tipikor SATKER I BJJN

AMBON, INFO BARU--Wakil direktur Eksekutif Teropong Maluku, Muhammad Syaiful Wakanno, kepada Info Baru Kamis (13/3), mendesak aparat penegak hukum yakni Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku segera menelusuri dugaan tindak pidana korupsi melalui penggunaan anggaran lingkup Balai Jembatan dan Jalan Nasional (BJJN) Wilayah Maluku-Maluku Utara.
Desakan itu terkait dugaan tipikor itu dilakukan mantan Satker I, Adre Lokon, dimana dari penyelewengan anggaran oleh yang bersangkutan kuat dugaan telah merugikan negara miliaran rupiah.
Wakanno mengatakan, sejak menjabat Kepala Satker I BJJN, Adre Lokon, tersangkut dugaan tipikor. Namun kali ini ia meinta agar tidak perlu lagi ditolerir.
Pasalnya, praktek dugaan tipikor Adre Lokon bukan baru terjadi, namun sudah berlangsung lama. Tapi, kasus yang bersangkut kerap ditutup-tutupi oleh mantan kepala BJJN Maluku-Maluku Utara, Jefry Pattiasina, tapi kini kasus Adre sudah terkuak di publik.
“dugaan tipikor yang selama ini diperankan Adre Lokon dimasa mantan Kepala BJJN Jefry Pattiasina. Hanya saja, kasus yang Adre sengaja ditutup-tutupi,” Ungkapnya.
Menurtnya, sejak menjadi Kepala Satker I BJJN Maluku – Maluku Utara, Adre turut berperan ganda yakni menangani proyek miliran rupiah.
Selain selaku penggung jawab Satker I di sisi lain Adre Lokon juga menjadi Panitia Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus merangkap Konsultan.
Wakanno menduga, Penaggung jawab Kepala Satker I itu, sering merangkap jabatan untuk mengelola proyek lingkup BJJN Maluku-Maluku Utara.
“Karena diketahui sering merampas fungsi dan tanggung jawab PPK. Juga telah bersekongkol dengan para konsultan untuk membuat perencanaan maupun laporan proyek palsu terhadap sejumlah pekerjaan di BJJN Maluku-Maluku Utara,” bebernya.
Wakanno juga mendesak agar polda atau Kejati Maluku segera memeriksa Sejumlah PPK lingkup BJJN Maluku-Maluku Utara yang mengaku tidak pernah tahu-menahu dengan urusan pengelolaan anggaran proyek yang di tangani Satker I selama ini.
“Selain Satker I, Polda dan Kejati Maluku harus memeriksa sejumlah PPK di Satker I lingkup BJJN Maluku-Maluku Utara, karena atas pengakuan mereka selama ini, sejumlah PPK itu mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam pencairan Anggaran proyek oleh Satker I,” sentilnya.
Lanjut Wakanno, pihaknya justru mencium aroma perselingkuhan antara Satker I dengan sejumlah PPK yang sudah dijalin sekian lama hanya karena kecemburuan sehingga terjadi pecah kongsi di internal Satker I lingkup BJJN Maluku dan Maluku Utara tersebut.
Untuk itu ia mendesak Polda dan Kejati Maluku secepatnya menelusuri dugaan tipikor yang sudah lama menggurita di lingkup BJJN Maluku dan Maluku Utara tersebut.
“Harus ada langkah cepat, tepat dan tegas yang diambil penegak hukum. Karena sejumlah laporan sesuai temuan OKP dan LSM di Maluku, terkait dugaan tipikor yang selama ini menggurita di Satker I BJJN Maluku-Maluku Utara bisa diungkap biar oknum atau pelaku secepatnya diproses sesuai hukum,” tekannya.
Diketahui, pihak Satker I, Adre Lokon dianggap telah menyelewengkan Uang Persediaan (UP) operasional Proyek di BJJN Hingga Miliyaran rupiah, selain itu dia (Adre-Red) bersama salah satu PPK dan Mantan kepala BJJN Mal-Malut, Jefry Pattiasina juga pernah terlibat perebutan sisa anggaran Rp. 4,8 Miliyar dari pekerjaan jalan dan jembatan jelang Sail Banda beberapa tahun lalu. kasus 4,8 miliyar tersebut pernah sampai ke tangan Kejati Maluku hanya saja setelah itu ada misteri disana. (MG-01)
Posting Komentar untuk "Teropong Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Tipikor SATKER I BJJN "