Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dispen SBT Dinilai Pelihara Kejahatan

AMBON-Kepala Dinas Pendidikan Seram Bagian Timur (SBT) dinilai memelihara kejahatan dalam dunia pendidikan. Betapa tidak, Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Desa Tamher Kecamatan Wakate, Suardi Rumakamar, yang jelas-jelas telah melakukan pelanggaran, tapi tetap saja dipertahankan.

Kepada Info Baru, salah satu mahasiswa SBT, Ahmad Kilwawa mengungkapkan, berbagai kehajatan sudah dilakukan oleh Kepsek tersebut, namun pihak di Dinas Pendidikan masih saja memeliharanya.

Dikatakan, kejahatan yang dilakukan oleh Kepsek tersebut yakni mengambil hak siswa, dengan cara menggelapkan dana Bantaun Operasional Sekolah (BOS) dan tunjangan bagi siswa miskin.

“Dinas Pendidikan SBT masih saja memelihara Rumakamar, padahal jelas-jelas yang bersangkutan telah mengambil hak-hak siswa,” ungkapnya.

Tindakannya itu sangat meresahkan warga. Bagi warga, kata Kilwawa, apa yang sudah dilakukan Rumakamar telah  melanggar undang-undang pendidikan. Untuk itu harus ditindak berdasarkan hukum yang berlaku.

Katanya, pada beberapa waktu lalu masyarakat di Desa Tamher sudah memasukan surat ke Dinas Pendidikan SBT terkait permintaan pemutasian Rumakamar, namun surat tersebut ternyata tidak digubris oleh dinas terkait.

Dinas beralasan, dalam surat tersebut tidak dibumbuhi tandatangan oleh penanggungjawab, padahal yang diketahui masyarakat sudah membumbuhi tanda tangan mereka ke suarat tersebut.

“Dinas beralasan tidak ada tanda tangan dari penanggungjawab. Kami sangat kecewa dengan pihak di dinas pendidikan, karena surat yang telah dimasukan tak digubris sedikitpun,” kesalnya.

Dia menuding, dinas pendidikan masih mempertahankan Rumakamar, karena yang bersangkutan adalah orang dekat pemerintah kabupaten (Pemkab) SBT. Selain itu Rumakamar adalah pilar utama para pejabat dalam memuluskan langkah politik mereka.

“Mau dimutasikan bagaiman, kalau Dia (Rumakamar-RED) adalah orang dekat para pejabat di lingkup SBT,” tuduhnya.

Sehingga itu, dimintakan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku untuk memanggil Kadis Pendidikan SBT, agar yang bersangkutan segera dievaluasi.

“Kami minta Diskopara Maluku untuk mengevaluasi Kadis Pendidikan SBT, karena yang bersangkutan telah memelihara pelaku kejahatan,” Desaknya. (MEL)

Posting Komentar untuk "Dispen SBT Dinilai Pelihara Kejahatan"