Pemkot Sosialisasi Peraturan Bersama Menag dan Mendagri
AMBON, INFO BARU–Pemerintah Kota Ambon mensosialisasikan Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006 kepada pimpinan umat beragama di Kota Ambon, Kamis (28/11) di Kantor Kementerian Agama Kota Ambon.
Peraturan Bersama Menteri (PBM) ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendiri rumah ibadah dalam suasana kebersamaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan harmonisasi sosial dan meningkatkan kualitas hidup antar umat beragama.
Wakil Walikota Ambon, Sam Latuconsina poada kesempatan sosialisasi PMB mengatakan, PBM digagas untuk menata hubungan antar umat beragama dalam dimensi sosial untuk mewujudkan terselenggaranya kehidupan masyarakat yang rukun dan damai.
“Intinya, lahirnya PBM bertujuan untuk memellihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama. Tentu tidak seorangpun yang bijak menolak terpeliharanya kerukunan. Kalau ada yang menyatakan PBM tahun 2006 ini mengurangi hk-hak kebebasan beragama itu pendapat kurang bijak,” katanya.
Sosialisasi ini dianggap penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya di Kota Ambon, sebab ada empat hal yang akan dihadapi masyarakat Maluku dalam waktu dekat yakni pilkada putaran kedua yang dijadwalkan 14 Desember 2013 serta Pemilu 2014.
Lanjutnya, dampak krisis kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum yang berakumuliasi pada munculnya anarkisme dalam penyampaian pendapat publik dan problematika kehidupan keagamaan yang semakin kompleks.
Menghadapi tantangan tersebut kata Wawali, umat beragama terutama pemuka agama ditantang dan dituntut kebersamaan dan kekompakannya dalam mengantisipasi dan mencegah terjadinya akses negative yang dapat mengganggu kerukunan yang selama ini telah dibina.
“Untuk itu kerukunan yang esensial dan fungsional harus dibangun dan dipelihara secara sadar dan terarah agar tidak mudah luntur karena sengatan panasnya politik dan ekonomi,” katanya.
Kerukukan umat beragama yang dimiliki sekarang ini adalah modal berharga bagi kelangsungan kehidupan kita sebagai bangsa.
Pasalnya, kerukunan umat beragama harus selalu dipelihara. Dan perlu ada tekad untuk mempertahankan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Kita harus bertekad pula untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negara agar menjadi bangsa yang maju dan modern,” katanya. (RIN)
Posting Komentar untuk "Pemkot Sosialisasi Peraturan Bersama Menag dan Mendagri"