Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dishub Tertibkan Puluhan Pengendara Bandel

AMBON, INFO BARU--Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Angganoto Ura kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (18/12) kemarin menyatakan, pihaknya telah menertibkan puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di area terlarang atau yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
“Kita sudah menertibkan 39 kendaraan roda dua di jalan A.Y Patti dan Ponegoro, serta kendaraan roda empat pada jalur yang sama,” kata Ura.
Penertiban yang dilakukan berupa pencabutan pentil dan gembok ban dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 17 tahun 2013 tentang tertib parkir kendaraan di tepi ruas jalan umum.
Menurut Ura, penertiban mulai dilakukan dengan pencabutan pentil motor bagi pemilik kendaraan yang tidak mengindahkan perwali.
Kata Ura, pihaknya telah mengsosialisasikan aturan tersebut kepada para pengguna kendaraan berroda dua yang beraktivitas di Kota Ambon, agar dapat mentaati seluruh peraturan yang dikeluarkan Pemkot Ambon.
Lanjutnya, masih ada pengedara yang bandel atau tidak mematuhi aturan tertib transportasi dan perparkiran di jalan umum khususnya di Kota Ambon. “Ini merupakan keputusan Walikota dan Wakil Walikota Ambon yang harus ditaati semua masyarakat. Karena ini program prioritas Pemkot Ambon meniciptakan Ambon tertib transportasi dan perparkiran," katanya.
Bagi pemilik kendaraan bermotor agar memperhatikan ruas jalan khusus untuk parkirkan kendaraannya.
Menurut Ura, ruas jalan yang ditetapkan sebagai area parkir kendaraan bermotor angkutan orang dan barang yakni di jalan A.Y.Patty, Sam Ratulangi, A.M Sangadji, Diponegoro, Said Perintah, jalan Rijali, Setiabudi, Ahmad Yani, Kapitan Ulupaha, Anthoni Rhebook, Benteng Kapahaha, jalan Pattimura, Tulukabessy, Sultan Baabulah, Sultan Hasanuddin, Jenderal Sudirman, Piere Tanden sert dan ruas jalan Yos Sudarso.

Ruas jalan yang ditetapkan untuk kendaraan bermotor dan angkutan orang kata Ura, yakni di kawasan A.Y.Patty hingga jalan Piere Tanden, sedangkan jalan Yos Sudarso ditetapkan menjadi area parkir angkutan barang.

"Selain ruas jalan tersebut kendaraan dilarang untuk melakukan aksi bongkar muat di kawasan yang dilarang," katanya.

Kawasan parkir khusus yakni jalan A.Y Patty hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat, jika kendaraan roda memarkirkan kendaraan maka akan dilakukan penindakan.

Berikutnya kata Ura, untuk kendaraan roda tiga juga atau Becak dilarang melintasi pada ruas jalan A.Y Patty mulai pukul 06 - 18.00 WIT.

Kendaraan roda dua dan roda tiga lanjutnya, dapat parkir pada ruas jalan dimaksud setelah pukul 18.00 WIT sesuai rambu yang ditentukan.

"jadi, kendaraan roda enam truk dan kendaraan yang mengangkut kontainer juga dilarang melintasi pada ruas jalan tertentu sebelum pukul 11.00 WIT," katanya.(RIN)

Posting Komentar untuk "Dishub Tertibkan Puluhan Pengendara Bandel "