Ada Penyimpangan Retribusi di Tiga SKPD Pemkot Ambon
AMBON, INFO BARU--Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota Ambon diduga melakukan penyimpangan dalam penarikan retribusi.
Tiga SKPD tersebut masing-masing Dinas Pehubungan Kota Ambon, Dinas Kebersihan Dan Pertamanan serta Kantor Pemadam Kebakaran.
“Dari hasil investigasi Badan Inspektorat Kota Ambon, telah ditemukan penyimpangan anggaran retribusi yang dilakukan tiga SKPD,” kata sumber terpercaya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (28/1).
Investigasi yang dilakukan Badan Inspektorat Kota Ambon sejak Oktober hingga Desember 2013 pada Dinas Perhubungan, telah ditemukan indikasi penyimpangan penarikan retribusi lapak, parkir terminal, jamban atau WC dua buah dalam terminal dan ijin trayek.
“Hasil investigasi sudah kita sampaikan ke Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Kota untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” kata sumber tanpa menyebutkan secara rinci nilai penyimpangan yang dilakukan tiga SKPD tersebut.
“Yang pasti Pemerintah Kota mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” tandasnya.
Selain temuan pada Dinas Perhubungan Kota Ambon, Inspektorat juga menemukan penyimpangan retribusi sampah yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon.
“Sama dengan Dinas Perhubungan, dari temuan Inspektorat pada dinas kebersihan, terjadi kerugian daerah mencapai ratusan juta,” katanya.
Kantor Pemadam Kebakaran, lanjut Sumber, ditemukan penyimpangan pada retribusi pengisian tabung. “Pada kantor Pemadam Kebakaran juga terjadi penyimpangan anggaran daerah ratusan juta,” katanya.
Hasil investagasi Badan Inspektorat ini telah disampaikan kapada Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Kota Ambon untuk selanjutnya diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk kebijaka selanjutnya merupakan kewenangan pimpinan di kota bertajuk Manise ini,” katanya. (RIN)
Posting Komentar untuk "Ada Penyimpangan Retribusi di Tiga SKPD Pemkot Ambon "