Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Esok, MK Putuskan Perkara PHPU Pilkada Maluku

Sidang Mahkama Konstitusi (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK-RI) telah menjadwalkan persidangan resmi dengan agenda pengucapan putusan yakni pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku tahun 2013, akan digelar pukul 14:00 WIB atau pukul 16:00 WIT.

Sesuai informasi yang diperoleh Info Baru Senin (27/1) kemarin menerangkan, Rabu (28/1) esok, dua perkara akan disidangkan dengan agenda yang sama yakni Pengucapan putusan oleh Majelis Haklim MK-RI.

Dua perkara tersebut masing-masing perkara bernomor 5/PHPU.D-XII/2014 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku tahun 2013 putaran kedua, dengan Pemohon William B Jacky Noya – Adam Latuconsina.

Termasuk perkara bernomor : 4/PHPU.D-XII/2014 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 Putaran Kedua Agenda dengan pemohon Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitela (DAMAI) dengan agenda yang sama yakni Pengucapan Putusan.

Pengucapan putusan Rabu (28/1) esok, sebelumnya Senin (27/1) kemarin, Majelis Hakim MK-RI telah menyimpulkan dua perkara tersebut dari Pemohon (DAMAI), dan Termohon (KPUD Maluku) maupun pihak terkait yakni pasangan Said Assagaf-Zeth Sahuburua (SETIA), setelah enam kali dua perkara tersebut disidangkan oleh MK-RI.

Kepastian perkara bernomor 4/PHPU.D-XII/2014 dan nomor 5/PHPU.D-XII/2014 dari kesimpulan MK-RI kemarin, telah menjadikannnya sebagai acuan untuk memutuskan perkara dimaskud pada Rabu (28/1) atau esok.

Kesimpulan majelis Hakim MK-RI tentunya diperoleh dari perkembangan saat sidang gugatan PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Maluku 2013 putaran kedua tersebut yang digelar mulai Kamis (16/1) hingga Jumat (24/1) pekan lalu. (MAS)

Posting Komentar untuk "Esok, MK Putuskan Perkara PHPU Pilkada Maluku"