Jalan Umum Jadi Garasi, Ratusan Mobil Ditertibkan

AMBON, INFO BARU--Pemerintah Kota Ambon menertibkan ratusan mobil yang menggunakan jalan umum sebagai “Garasi”. Penertiban ini dilakukan dengan cara menempelkan selebaran di kaca depan mobil.
Dalam selebaran itu tertulis “Badan Jalan bukan garasi mobil, jadi segera dipindahkan. Bila tidak diindahkan, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku”.
Penertiban itu dilakukan pada Selasa Malam, sekitar pukul 23.00-02.00 WIT.
Penertiban oleh Pemkot ini dilakukan pada sejumlah ruas jalan di Kota Ambon, diantaranya jalan A. Y. Patty, jalan A. M. Sangadji, jalan Diponegoro, jalan A. Yani dan dan jalan Setia Budi.
“Kita sudah tertibkan sekitar 100 lebih mobil yang parkir di jalan-jalan utama di kota ini,” kata Koordinator Tim Penataan dan Penertiban Kota Ambon, Piet Saimima kepada wartawan di sela-sela penertiban.
Menurutnya, penertiban ini merupakan bentuk sosialiasi Pemkot Ambon terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelewengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Walikota (Perwali) Ambon Nomor 17 Tahun 2013 tentang Parkir Kendaraan Pada Tepi Ruas Jalan Umum.
“Penempelan stiker ini merupakan sosialisasi terhadap larangan parkir kendaraan pada tepi ruas jalan umum. Kedepan kita akan ambil tindakan tegas, apabila masih ada mobil yang menjadikan jalan sebagai garasi,” tandasnya.
Assisten II Setda Kota Ambon ini menjelaskan, kebijakan yang diambil oleh Pemkot Ambon sesuai aturan yang berlaku, khususnya terkait larangan untuk memarkirkan kendaraan di badan jalan.
“Badan jalan bukan garasi, jadi kendaraan pribadi tidak boleh diparkir di jalan raya. Malam ini baru sebatas pemasangan stiker selebaran, besok kita akan aksi lagi. Kalau diantara kendaraan-kendaraan yang sudah kita catat plat nomornya itu masih saja parkir di areal terlarang, maka kita langsung mengambil tindakan tegas, dengan cara memasang kunci ban,” tegasnya.
Diakui, target sosialisasi yang ditetapkan Tim Penataan dan Penertiban Kota Ambon adalah tiga hari, dengan sasaran di jalur jalan yang berbeda.
Dirinya berharap, dengan adanya aturan ini masyarakat bisa menyadarinya, agar pemberlakuan aturan demi tercapainya kondisi lalu lintas di Kota Ambon bisa berjalan normal. Hal-hal semacam ini sangat berpotensi menimbulkan kemacetan.
Ditambahkan, penertiban akan dilanjutkan pada ruas jalan protocol lain diantaranya, jalan Benteng Kapahaha, jalan Imam Bonjol, Yan Paais dan jalan Pattimura. (RIN)
Posting Komentar untuk "Jalan Umum Jadi Garasi, Ratusan Mobil Ditertibkan"