Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tarif Retribusi Sampah Alami Kenaikan

AMBON, INFO BARU--Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menaikan tarif retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan golongan jasa umum. Kenaikan tarif retribusi persampahan dan kebersihan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor. 5 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah (Dispenda) Ambon, Jopie Silanno mengatakan, berlakunya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah, maka Perda Nomor 19 tahun 2003 tentang retribusi pelayanan persampahan tidak lagi berlaku, dan diganti menjadi Perda Nomor 5 tahun 2012.

“Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting dalam membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata Silanno kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (5/2) kemarin.

Retribusi sampah yang mengalami kenaikan diantaranya, rumah tangga, asrama atau kos-kosan, pusat perbelanjaan, perkantoran, rumah makan, restoran, rumah kopi, hotel, penginapan, tempat hiburan seperti karaoke dan klub, serta pedagang kaki lima (PKL).

Objek retribusi perumahan pemukiman mengalami kenaikan menjadi Rp 6.000 per bulan. Sementara retribusi asrama dan kos-kosan disesuaikan berdasarkan besar wilayah dan banyaknya penghuni.

"Untuk asrama besar yang berkapasitas 101-200 orang, dikenakan tarif Rp 400 ribu- per bulan, sedangkan 51-100 orang senilai Rp 200 ribu per bulan dan untuk kapasitas kecil Rp 100 ribu  per bulan,” jelasnya.

Untuk Rumah makan akan dikenakan Rp 100.500 per bulan, restoran Rp 200 ribu per bulan, rumah kopi Rp 500 ribu per bulan. Sedangkan rumah sakit pemerintah dan swasta akan disesuaikan berdasarkan typenya.

“Type A Rp 1,6 juta per bulan, B, Rp 720 ribu per bulan, C Rp 400 ribu per bulan dan D Rp 120 ribu per bulan,” terangnya. Untuk perkantoran pemerintah dikenakan tarif Rp 1.100.000 per bulan, swasta (PT) Rp 500 ribu per bulan dan CV Rp 100 ribu per bulan.

Secara terpisah, Kadis Kebersihan dan Pertamanan kota Ambon, Morits Lantu mengatakan, pihaknya akan melakukan penagihan retribusi sampah untuk objek retribusi seluruh kantor pemerintahan dan swasta sesuai Perda yang berlaku.

Sedangkan penarikan retribusi sampah di pasar dan terminal, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ambon.

Ditambahkan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada pihak Lurah dan RT, agar mengoptimalkan perangkat desa dalam melakukan penarikan retribusi sampah.

"Pihak RT lebih paham kondisi wilayah dan warga, sehingga dapat memudahkan kami untuk melakukan penagihan retribusi. Kami berharap upaya ini dapat membantu kami untuk meningkatkan pendapatan asli daerah," tandasnya. (RIN)

Posting Komentar untuk "Tarif Retribusi Sampah Alami Kenaikan"