Dishub Ambon Dilema Kandangi Mobil Bandel

AMBON, INFO BARU--Dinas Perhubunngan Kota Ambon ‘dilema’ untuk kandangi mobil yang menggunakan badan jalan sebagai garasi maupun angkutan kota (angkot) yang tidak memiliki kelengkapan administrasi berupa STNK, izin trayek dan buku uji kelayakan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Angganoto Ura mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak memiliki lahan untuk menampung mobil ataupun angkot serta sarana transportasi lain yang bandel.
“Kita tidak ada tempat untuk kandangkan kendaraan ini,” kata Angganoto kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (26/3) kemarin.
Dia mengatakan, beberapa waktu lalu, pihaknya menertibkan mobil yang menggunakan jalan umum sebagai garasi.
“Dari hasil penertiban, sekitar 600 mobil yang menggunakan jalan umum sebagai garasi. Ratusan mobil tersebut telah ditempelkan stiker dan ada mobil yang kita tindak dengan pencabutan pentil,” katanya.
Dijelaskan, penertiban dan penempelan stiker merupakan sosialiasi terhadap masyarakat yang menggunakan jalan umum sebagai garasi.
“Kedepan apabila masih ada mobil yang bandel maka akan kita kandangkan. Tapi kita masih terkendala dengan lahan untuk kandangkan mobil-mobil tersebut. Kita sudah koordinasi dengan Polres Ambon, dan Polres juga tidak punya lahan,” kata Angganoto.
Kata Angganoto, pihaknya sementara melakukan sweping terhadap angkutan kota terkait kelengkapan administrasi seperti STNK, SIM, dan buku uji kelayakan.
“Setiap hari kita lakukan sweping. Dan ada angkot yang buku ker kita tahan apabila angkot tersebut belum ker dan kita arahkan untuk segera melakukan uji kelayakan di Passo,” tandasnya.
Menurutnya, angkot yang tidak lain untuk beroperasi harus masuk bengkel sehingga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan.
“Mobilnya harus masuk bengkel untuk diperbaiki karena banyak komponen yang harus di lihat, baik menyangkut rem dan segala macam serta item-item yang harus di periksa kembali sebelum beropersi,” terangnya.
Ditambahkan, tempat parkir satu malam sebesar Rp335 ribu. Kedua, mobil akan di derek dari tempat dimana dia mamarkir kendaraannya. Dan juga ada biaya penderekan harus dibayar masyarakat serta ketiga melakukan penilangan karena mereka melanggar peraturan.
“Kita sudah melaporkan kepada wali kota tapi wali kota belum meresponinya,” kata Angganoto. (RIN)
Posting Komentar untuk "Dishub Ambon Dilema Kandangi Mobil Bandel"