Pemkot Hentikan Aktivitas Bongkar Lahan di IAIN

AMBON, INFO BARU--Pemerintah Kota Ambon Senin (17/3) kemarin, menghentikan aktivitas bongkar lahan di kawasan Batu Tagepe IAIN, Negeri/Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Penghentian aktivitas penggusuran lahan untuk pembangunan pemukiman dilakukan lantaran tidak mengantongi izin lokasi dari Pemkot Ambon dan tidak tidak pula memiliki dokumen UKL/UPL.
Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Ambon, Luzia Izack, kepada wartawan di sela-sela peninjauan pembongkaran lahan di kawasan IAIN kemarin mengatakan, izin lokasi dan izin lingkungan tidak ada makanya aktivitas penggusuran dihentikan atau ditutup.
Menurutnya, pembongkaran lahan tanpa izin yang dilakukan warga Said Waliulu sangat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama rembesan air hujan serta pemukiman di kawasan tersebut.
“Dia (pemilik lahan-red) telah merubah lintas alam, dan ini akan berdampak misalnya pada limpasan air hujan, limbah. Semuanya akan berpengaruh, kasian rumah-rumah yang ada di bawah,”katanya.
Sebelum penggurusan lahan untuk rencana pembangunan pemukiman dibuat reklamasi sehingga tidak membahayakan lingkungan di sekitarnya dan jika pembangunan seperti ini tanpa ada reklamasi, jelas dilarang karena akan membuang tanah disembarang tempat.
Katanya, pihaknya telah menghentikan aktivitas penggusuran lahan yang dilakukan Said Waliulu beberapa waktu lalu dengan memasang tanda larangan, namun yang bersangkutan tetap melakukan aktivitas seperti biasa.
“Kita akan menghentikan pekerjaan ini karena tidak ada izin dari Pemerintah Kota Ambon,” katanya.
Pembangunan akan dilakukan jika pemilik lahan telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh pemkot Ambon serta mengantongi UPL/UKL.
“Kita sudah memasang tanda larangan namun mereka mencabut dan membuangnya. Kita akan tutup aktivitas sampai pemilik lahan memenuhi persyaratan dan aturan yang ada,” katanya. (RIN)
Posting Komentar untuk "Pemkot Hentikan Aktivitas Bongkar Lahan di IAIN"