Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana, Kasus Jembatan Bala Bala

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Ambon menjadwalkan akan menggelar sidang perdana dugaan kasus tindak pidana korupsi jembatan fiktif di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada, Selasa (15/7) hari ini. Dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Buru Selatan (Bursel), Ventje Kalibongso ini dilakukan setelah seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dirampungkan.

Pernyataan ini disampaikan Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea, Dino Talakua kepada Info Baru, Senin (14/7) kemarin. dia mengatakan, hari ini pihak pengadilan Tipikor akan menggelar sidang perdana terkait kasus tersebut. “Benar hari ini (Selasa, 15/7) akan dilakukan sidang perdana dugaan korupsi jembatan fiktif di Pengadilan Negeri (PN) Ambon,” ungkapnya.

Ia mengatakan sidang yang nantinya akan digelar hari ini yakni dengan jadwal mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan JPU, Majelis Hakim Tipikor juga akan mendengarkan jawaban dari duplik (tanggapan) atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

"Jika memang tidak ada duplik dan replik dari perkara tersebut, tentunya sidang bisa kita lanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari para saksi-saksi yang diajukan JPU,” jelas Talakua.

Talakua mengatakan, dalam berkas perkara tersebut, jaksa penuntut umum mengenakan pasal 2 Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. UU tersebut kemudian diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2002.

Dan atas ketentuan pasal 35 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ketentuan pasal 59 serta penjelasan umum angka 6 UU Nomor 1 Tahun 2004,  dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 UU Tipikor 1999, dengan ancaman hukum empat tahun penjara, juga pasal 3 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

“Sidang perkara tersebut terbuka untuk umum, sehingga apa hasilnya bisa kita lihat sendiri nantinya,"ungkap Talakua.

Sebagaimana berita sebelumnya, Kejari Namlea pada Kamis (10/7) telah melimpahkan BAP Kepala Dinas Bursel, ke Pengadailan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ambon. “Kami telah melimpahkan BAP Pak Ventje Kalibongso ke Pengadilan Tipikor pada Kamis kemarin,” ungkap Kepala Kejari Namlea, Sadia Ginting kepada Info Baru, Jumat (11/7).

Menurutnya, selain melimpahkan BAP Kalibongso, pihak Kejari Namlea juga telah melimpahkan PPTK Theopessy Wattimury dan Direktur CV Bigalama, Hayatudin Titawael. “Selain Pak Kadis, kami juga menyerahkan dua orang tersangka lainnya lagi yakni, Theopessy Wattimury dan Hayatudin Titawael,” singkatnya.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Namlea telah siap melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon karena semua berkas serta saksi-saksi terkait kasus dugaan jembatan fiktif sudah lengkap dan mereka telah menjadi tahanan Tipikor.

“Penyidik JPU Namlea siap melakukan persidangan terhadap berkas dugaan kasus jembatan fiktif di PN Ambon. Semua berkas dan saksi telah siap,” katanya.

Hal ini juga diungkapkan Kasipidsus Kejari Namlea, Dino Talakua. Menurutnya, beberapa orang saksi telah diperiksa termasuk saksi ahli di Kejari Namlea. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas ketiga tersangka. “Sudah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya berkas ketiga orang tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Ambon,” katanya.

Untuk diketahui, proyek jembatan Bala-Bala ini bertempat di Desa Waepandan, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Bursel. Proyek tersebut diketahui fiktif dan sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013, senilai Rp 426.920.000.

Karena proyeknya fiktif, penyidik Kejari Namlea kemudian menetapkan Kadis PU Bursel Ventje Kalibongso selaku Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK  Theopessy Wattimury dan Direktur CV Bigalama Hayatudin Titawael (kontraktor) sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Kejari Namlea, ternyata ditemukan adanya penyelewengan administrasi,” ungkapnya. Hal ini juga dibenarkan Kasat Intel Ruslan Marasabessy kepada Info Baru belum lama ini. Dia mengatakan, proyek jembatan Bala-Bala itu fiktif dan telah menelan anggaran Rp 426.920.000.

“Ketiga orang tersebut diketahui menandatangani dokumen palsu untuk pencarian anggaran 100 100 persen, dan ironisnya proyek tersebut tidak ada alias fiktif,” terangnya waktu itu.

Dokumen palsu itu yakni, Surat Perjanjian (Kontrak), SPMK, Berita Acara Pembayaran Sertifikat bulanan (MC. 01,02,03 & 04) dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO). Dalam kontrak bernomor 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013 proyek itu sebesar Rp. 426.920.000.00,- yang dikerjakan oleh CV. Bigalam dengan Direkturnya Hayatudin Titawael dan pencairannya sudah 100% berkat dokumen palsu berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Pencairan pertama 30% (Pembayaran Uang Muka), SP2D diterbitkan pada 24 Agustus 2013 SKPD Dinas PU Bursel dengan Nomor SPM 39/SPM-LS/VIII/2013 dari Bendahara umum Daerah dengan Nomor 677/SP2D/LS/2013 tertanggal 28 Agustus 2013, dari situlah Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Bursel memindah bukukan uang sebesar Rp. 114,104,072.00 ke no rekening 2001141223 yang pemiliknya Hayatudin Titawael Direktur CV. Bigalama.

Pihak Bank melakukan pencairan untuk keperluan pembayaran Lunpsum Nomor 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013, sebagaimana bukti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) 1 juli 2013. Berikutnya, dokumen palsu kedua untuk pencairan 95 %, diterbitkan SP2D pada 12 Desember 2013 melalui Dinas PU Bursel dengan nomor SPM 169/SPM-LS/XII/2013. Juga dari Bendahara Umum Daerah bernomor 1495/SP2D/LS/2013 tertanggal 17 Desember 2013, dan mencairkan uang sebesar Rp 247.225.491.

Temuan Koran ini di lapangan, terlihat hanya ada jembatan darurat dari batang pohon kayu hasil swadaya masyarakat setempat tapi sudah lapuk karena telah lama dimanfaatkan oleh warga. Sebelumnya papan proyek terpampang membentang pada lokasi proyek. (SAT)