Perda 2009, Jadi Pedoman Musrenbang RPJMD Maluku

AMBON, INFO BARU-Gubernur Maluku, Said Assagaff menyatakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 02 tahun 2009, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode 2005-2025, akan dijadikan pedoman untuk menggagas berbagai program pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2014-2019.
“Berbagai program atau kegiatan yang tertuang dalam draft Musrembang RPJMD tahun 2014-2019 ini, proses penyusunannya tetap berpedoman pada Perda nomor 02 tahun 2009, tentang RPJPD 2005-2025,” kata Assagaff di sela-sela acara Musrembang RPJMD Provinsi Maluku, di gedung Islamic Centre, Selasa (6/8).
Selain penyusunan perencanaan berpedoman pada Perda dimaksud, menurut Assagaf, draf Musrenbang RPJMD tersebut secara spasial juga mengacu pada Perda nomor 16 tahun 2013-2033 tentang RTRW Provinsi Maluku.
Sementara secara konseptual penyusunan Rancangan RPJMD tersebut, lanjut Assagaf, telah mengacu pada dokumen-dokumen perencanaan pembangunan nasional. Dan secara Regional hubungan antara dokumen perencanaan telah memperhatikan dokumen perencanaan Provinsi tetangga.
Hal ini dimaksudkan, supaya setiap program dan kegiatan yang terumuskan dalam RPJMD Provinsi Maluku itu, dapat bersinergi untuk memberikan penguatan terhadap berbagai rencana pembangunan yang telah direncanakan.
“Terutama berbagai program pembangunan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan, seperti konektivitas infrastruktur secara lokal dan regional yang dapat menunjang aktivitas investasi dan memberikan dampak kuat terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi kawasan,” Jelas Assagaff.
Berbagai program dan rencana pembangunan yang disusun tersebut harus bermuara untuk kesejahteraan masyarakat, hal ini dapat diukur dari rencana target pencapaian beberapa indikator utama pembangunan seperti pertumbuhan ekonomi Maluku sampai akhir tahun 2019 diusahakan dapat mencapai angka diatas 7 persen, kemiskinan dapat diturunkan sampai mencapai angka 11 persen di tahun 2019, dan Indeks Pembangunan Manusia dapat mencapai angka 78, dimana tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat semakin baik dan berkualitas, serta tingkat daya beli masyarakat semakin terjangkau untuk memenuhi kebutuhannya.
Sekedar diketahui, Musrenbang RPJMD Provinsi Maluku tahun 2014-2019 tersebut, focus perencaan pembangunannya adalah berbasis gugus pulau.
Musrenbang RPJMD itu sendiri, dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 Tahun 2010.
Perenecanaan pembangunan digagas berdasarkan berbagai kondisi geografis, permasalahan daerah dan pentingnya optimalisasi potensi sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat Maluku dapat tercapai secara baik. (R0L)