Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Sahureka : Putusam tak Berdasar Fakta Hukum

JAKARTA, INFO BARU - Sidang pleno pengucapan putusan Pilkada Maluku dinilai tidak berdasarkan pada fakta hukum.
Banyak laporan pelanggaran saat Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tidak dijadikan bahan pertimbangan.

Mereka majelis hakim MK memutuskan berdasarkan pleno KPU Provinsi Maluku.

"Hakim memutuskan perkara pemohon perkara nomor 94/PHPU.D-XI/2013 Herman Adrian Koedoeboen dan M. Daud Sangadji (MANDAT) tidak berdasarkan fakta hukum. Hakim hanya mengesahkan pleno KPU terhadap hasil PSU yang sudah dilakukan," ungkap sekretaris tim pemenangan pasangan MANDAT, Thobyhend Sahureka kepada Info Baru, Jumat (15/11) kemarin di Jakarta.

Baginya, hakim harus membedah banyak kasus yang dilaporkan tim MANDAT pada PSU di Kabupaten SBT, seperti DPT yang bermasalah, mobilisasi massa, keterlibatan dan intimidasi PNS secara masif dan terstruktur.

"Ada apa sebenarnya sampai hakim tidak memperhatikan laporan kasus pelanggaran," kesalnya.

Putusan yang dilakukan majelis hakim melalui palu Ketua MK Hamdan Zoelva bisa saja dilakukan anak kecil, karena tidak membedah kasus perlanggaran yang dilakukan secara masif dan terstruktur oleh pejabat dan pegawai di lingkup Pemkab SBT.

Putusan ini membuat massa brutal sehingga mereka bisa masuk ke dalam ruang sidang.

"Tindakan massa kemarin bentuk spontanitas yang mendengar majelis hakim membatalkan semua gugatan pasangan MANDAT. (SAT)

Posting Komentar untuk "Sahureka : Putusam tak Berdasar Fakta Hukum"