Halimun Saulatu Dilaporkan ke Kejari Masohi

MASOHI, INFO BARU--Halimun Saulatu yang juga Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Maluku Tengah (Malteng), resmi dilaporkan secara resmi oleh sejumlah LSM yang berada di kota Masohi kabupaten Malteng, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi, Rabu (3/9).
Halimun Saulatu dilaporkan ke Kejari Masohi, lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), melalui tunjangan sewa rumah senilai Rp 5.300.000 per bulan, yang bersumber dari APBD kabupaten Malteng 2009-2014, atau selama lima tahun.
Pasalnya, anggaran yang diperuntukan melalui APBD kabupaten Malteng selama lima tahun itu, bukannya dipakai untuk sewa rumah tapi untuk kepentingan pribadi alias membuncitkan saku yang bersangkutan semata.
Kepada Info Baru di Masohi usai menyerahkan laporan ke pihak Kejaksaan Masohi, Ketua Local Development Wach (LDW) Maluku, A. Gani Ngangun mengatakan, laporan yang disampaikan ke Kejari Masohi itu, tujuannya agar Korps Adhyaksa bisa segera memproses hukum malasah dimaksud.
Kata Gani Ngangun, tunjangan yang diterima selama 5 tahun per anggota DPRD termasuk Halimun Saulatu totalnya yakni Rp 118.000.000.
Ironisnya, yang bersangkutan (Halimun-Red), tidak menyewa rumah atau hanya menempati rumah dinas milik Pemkab Malteng secara gratis. Sehingga tunjangan yang diterima Halimun itu dinilainya telah salah sasaran dan hanya menguras anggaran daerah semata.
“Karena dia (Halimun Saulatu-Red) menempati rumah dinas milik Pemda kabupaten Malteng secara gratis. Aneh kan, yang bersangkutan ikut menerima tunjangan Rp 5.300.000 per bulan, dengan alasan untuk sewa rumah. Padahal, selama lima tahun Halimun menjadi anggota DPRD Malteng sudah menempati rumah dinas milik Pemkab Malteng secara gratis. Total tunjangan yang diterima yang bersangkutan selama lima tahun sebesar Rp 118.000.000,” tudingnya.
Menurut Gani Ngangun, tidak dibenarkan oleh anggota DPRD menempati rumah dinas milik Pemerintah. “Karena yang bisa menempati rumah dinas hanya pejabat struktural yang sedang menduduki jabatan penting di tubuh Pemkab Malteng,” katanya.
Senada dengan itu, Direktur Yayasan Lembaga Peduli Pemuda Seram (LEPAS), Ali Tuahan menilai, ada kejanggalan dalam pengalokasian anggaran untuk tunjangan sewa rumah kepada para anggota DPRD Malteng.
Menurutnya, selama lima tahun ketua Komisi B DPRD Malteng, Halimun Saulatu, yang bersangkutan tidak pernah memiliki rumah dalam bentuk kontrak atau menyewa rumah.
Kejanggalannya, lanjutnya, rumah dinas yang ditemnpati Halimun Saulatui ternyata milik Pemda kabupaten Malteng ditempati secara gratis.
“Kan aneh, setiap bulan yang bersangkutan juga ikut menerima tunjangan sebesar Rp 5.300.000 untuk sewa rumah. Jadi, selama lima tahun yang bersangkutan mendapat Rp 118.000.000. Padahal Halimun sudah menempati rumah dinas Pemda Malteng secara gratis,” bebernya.
Untuk itu, Ali mendesak, agar laporan yang telah disampaikan sejumlah LSM ke terkait masalah dimaksud, segera ditindaklanjuti atau secepatnya diproses sesuai hukum yang berlaku oleh pihak Kejari Masohi.
“Persoalan penyalahgunaan keuangan daerah/negara itu, sudah resmi kami laporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Masohi, Rabu 3 September 2014. Harapan kami, laporan tersebut bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Masohi,” pintanya. (MG-01)