Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kemenag Malteng Dinilai Lakukan Pembohongan Publik

Kemenag Malteng Dinilai Lakukan Pembohongan Publik (Ilustrasi).
MASOHI, INFO BARU--Menyikapi Pengangkatan Honorer bodong dilingkup Kantor Kemeterian Agama Kabupaten Maluku Tengah, Ketua LSM Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku Fahri Asyathry menuding Kepala Kemenag Kabupaten Maluku Tengah telah melakukan pembohongan publik.

Pasalnya, pernyataan yang disampaikan kepala Kemenag Kabupaten Maluku, Tengah Usman Bahta lewat Harian Pagi Info Baru edisi 01/09 bahwa persoalan honorer dilingkup kemenag Msalteng itu sudah selesai bahkan prosesnya bahkan sudah dilakukan secara benar.

“Pernyataan itu tidak berdasar dan ini merupakan pembohongan publik yang telah dilakukan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah Usman Bahta,” ungkapnya kepada Info Baru di Masohi, Rabu (17/9).

Dikatakan, Pengangkatan honorer Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah yang dilakukan beberapa waktu lalu itu masih menyisahkan banyak persoalan dan hingga saat ini belum terselesaikan.

“Saya membantah bahwa jika pernyataan yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah Usman Bahta itu hanya untuk mengelabui public,”bantahnya.

Pasalnya, dari sejumlah nama yang dinyatakan lulus itu masih terdapat orang-orang yang belum bisa secara administrasi diangkat sebagai pegawai Negeri di lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut Asyathri, dari sekian nama-nama yang dinyatakan lulus itu, ada yang masa honor hanya 5 tahun bahkan banyak yang tidak pernah honor sama sekali dan hal itu terbukti secara jelas.

Dikatakan, dalam proses pengangkatan yang dilakukan, Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah tidak transparan, tidak pernah proses itu dibublikaskan untuk ketahui publik bahkan Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah sendiri tidak pernah membuka ruang sanggahan.

Menurut Asyathri, pihaknya telah melayangkan sanggahan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah atas kejanggalan yang ditemukan namun sampai saat ini tidak ada respon dari kemenag malteng.

Oleh itunya, pihaknya mengancam agar persoalan tesebut akan digiring ke ranah hukum jika kemenag sendiri tidak menggubris sanggahan yang disampaikan pihaknya untuk melakukan verifikasi kembali terhadap mereka yang nama-namanya dinyatakan lulus sebelumnya. (MG-01)