Perbaikan Kinerja Birokrasi Butuh Penerapan Standar Pelayanan dan SOP

AMBON, INFO BARU--Penerapan system pelayanan birokrasi yang efektif, efisien dan akuntabel, melalui Pelayanan Terapadu Satu Pintu (PTSP), membutuhkan sebuah standar pelayanan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP).
Hal itu sangat diperlukan, untuk memperbaikai kualitas pelayanan publik serta kinerja manajemen birokrasi pemerintahan di daerah ini, melalui perbaikan proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
“Sebagai upaya mewujudkan perbaikan kinerja birokrasi di Maluku, yang efektif, efisien dan akuntabel, PTSP harus menerapkan system Pelayanan berupa SOP,” kata Gubernur Said Assagaff, disampaikan oleh Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Ujir Halid di Hotel Manise, Senin (22/9)
Dijelaskan, SOP yang merupakan serangkaian petunjuk tertulis, yang dibakukan untuk proses penyelenggaraan tugas pemerintahan itu, memiliki beberapa manfaat penting.
“Adanya SOP ini, diharapkan dapat mewujudkan proses pelayanan public yang berkualitas, kredibel dan manusiawi,” terang Assagaff.
Penerapan Standar Pelayanan dan SOP, lanjutnya, juga merupakan bagian penting dari delapan area perubahan reformasi birokrasi, yang dijabarkan dalam program peningkatan kualitas pelayanan publik dan program penataan tatalaksana.
Dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan.
Karena standar pelayanan, merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan sekaligus menjadi acuan dalam penilaian kualitas pelayanan.
“Standar pelayanan juga menjadi instrumen untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan atau penurunan kinerja dalam penyelenggaraan pelayanan,” ujarnya
Penerapan SOP itu sendiri, kata Assagaff, harus dibarengi dengan system PTSP. Pasalnya, PTSP juga merupakan suatu kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan public di Maluku.
Menurutnya, Kehadiran lembaga PTSP di daerah ini, bukan semata-mata karena adanya amanat peraturan perundang-undangan, namun lebih daripada itu.
Olehnya, dibutuhkan upaya penanganan yang lebih professional, didukung penerapan ketatalaksanaan dan standarisasi pelayanan yang efektif dan efisien.
Sehingga PTSP mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, terukur dan transparan, yang berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat dan dunia usaha dalam berinvestasi di Maluku. (R0L)