Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kasubag Perencanaan Disdikpora MBD di Bui

"Korupsi Dana Block Grand Rp 9 Miliyar"

Tampak tersangka Vicktor Maanary mengenakan topi cokelat berpadu jaket hitam dan jeans biru saat menuju ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku, Pukul 17.31 WIT Selasa sore (25/11). (Foto: MAS).
AMBON, INFO BARU--Kepala Sub Bagian Pe­r­encanaan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Vicktor Maanary, akhirnya di bui atau dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon, oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa, (25/11).

Panahan tersebut menyusul Vic­ktor Maanary telah ditetapkan se­bagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Cabang Negeri (Kecabjari) Wonrely, terkait anggaran Block Grand untuk rehabilitasi gedung sekolah dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), tahun 2012 sebesar Rp 9 miliyar, lantaran berpotensi korupsi.

Pantauan sekaligus informasi yang berhasil dihimpun Info Baru di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku kemarin menerangkan, tersangka Victor Maanary diperiksa sekitar pukul 10.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT, di salah satu ruangan penyidik Bagian Tindak Pidana Khusus kantor Kejati Maluku.

Pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Wonrely, Hendirik Sikteubun.

Masih pantauan Koran ini, hingga pukul 17.31 WIT sore kemarin, tersangka Vicktor Maanary baru digelendang oleh jaksa menuju rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon, dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku bernomor Polisi, DE  8241 AM.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Wonrely Hendrik Sikteubun, yang diwawancarai wartawan di pelataran kantor Kejati Maluku kemarin, mengemukakan alasan penahanan terhadap tersangka Victor Maanary, bahwa ia bersama pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup.

Hendirik mengatakan, pemeriksaan dilakukan satu kali terhadap tersangka. Dimana telah memiliki bukti yang cukup sehingga ia bersama pihaknya harus menahan tersangka.

Alasan lain, penahanan itu dilakukan karena dikhawatirkan tersangka dapat melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti. Selebihnya, penahan tersebut lanjut Hendirik, untuk mempermudah proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Ambon terkait penuntutan.

Ddijealskan, tersangka ditahan terkait kasus korupsi dana Block Grand tahun 2012 Disdikpora Kabupaten MBD. Total anggaran Rp 9 miliyar. Dana yang ditengarai diselewengkan yakni sebesar Rp 3,5 miliyar. Sehingga Negara dirugikan mencapai Rp 300 juta lebih atau mencapai Rp 400 juta.

Menyinggung masih ada penambahan tersangka? Ditanya demikian Hendrik mengatakan, dalam kasus ini sejumlah pihak terkait telah diperiksa. Dan tidak ada lagi penambahan tersangka. Sehingga kasus tersebut hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak ada lagi penambahan tersangka. Cuma dua orang itu saja, yakni Kadis Dikpora Kabupaten MBD, Andres Timiela, dan Kasubag Perencanaan, Vicktor Maanary,” bebernya.

Dikatakan, penahanan terhadap tersangka Vicktor Maanary sesuai pasal 184 KUHP dimana alat bukti telah terpenuhi dan sejumlah keterangan yang diperoleh penyidik dari para saksi termasuk hasil temuan di lapangan dan dokumen terkait proyek tersebut, juga telah dikantongi ia bersama pihaknya, sejak mengusut kasus itu.

Hendirk mengatakan, proyek tersebut seharusnya dananya di transfer langsung ke rekening masing-masing sekolah di Wonrely kabupaten MBD. Tapi dibijaki secara sepihak oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora), Kabupaten MBD. Sehingga kebijakan pihak Disdikpora Kabupaten MBD itu, telah menyalahi juklak.

Padahal, dana itu harus dikelola langsung oleh pihak sekolah termasuk Komite Sekolah. Tapi yang terjadi lain, pihak Disdikpora Kabupaten MBD sendiri mengambil alih dananya sehingga bertentangan dengan juklak.

Diketahui, dana Block Grand bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), tahun 2012 sebesar Rp 9 miliyar. Dana itu dicairkan secara dua tahap masing-masing, pada 2012 sebesar Rp 6 miliyar, dan tahun 2013 Rp 3 miliyar lebih.

Kasus ini diusut oleh Kecabjari Wonrely berdasarkan laporan dari masyarakat Kabupaten MBD. Temuan lapangan tim jaksa Kecabjari Wonrely mengungkapkan, proyek rehabilitasi enam sekolah dasar di kabupaten MBD itu, tidak sesuai dengan kontrak proyek.

Namun, kontraktor bersama Kasubag Perencanaan Disdikpora Kabupaten MBD, membuat laporan seakan-akan proyek itu telah dikerjakan sesuai peruntukannya. Faktanya, proyek itu tidak dikerjakan sesuai kontraknya. (MAS)