Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengelolah BUMD PT Maluku Energi Perlu Restrukturisasi

Politisi Fraksi PKS DPRD Provinsi Maluku, M. Suhfi Majid.
AMBON, INFO BARU--Posisi perjuangan Partisipating Interesting (PI) 10 % Blok Masela yang sementara belum menampakan hasil perjuangan untuk dikelolah oleh PT Maluku Energi ditanggapi oleh Politisi Fraksi PKS DPRD Provinsi Maluku, M. Suhfi Majid.

Menurut Suhfi, upaya untuk mendapatkan PI 10% perlu kesabaran. Perjuangan untuk mendapatkannya harus berjalan secara terus-menerus. “Butuh kesabaran dan perjuangan berkesinambungan, karena PI 10 % irisan kepentingan politiknya sangat tinggi,” ujarnya.

Ia menyebutkan, langkah-langkah serius telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Kunci untuk membuka gembok PI 10% ada di Kementerian Energi. “Kunci untuk membuka gembok persetujuan PI 10% ada di kementerian. Jadi sangat tergantung dari political will”, kata Ketua Komisi D DPRD Provinsi Maluku itu.

Dalam kaitanya dengan planning pengelolaan PI 10%, Suhfi menandaskan dasar hukum yang digunakan sebagai keharusan adanya Participating Interest sangat jelas yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

“Dasar hukumnya jelas, ada hak Pemerintah Daerah untuk mengelolah PI 10 %. Pempus yang menggantung, sehingga ada konflik kepentingan di sini,” tandasnya lagi.

Ketentuan Pasal 34 PP No.35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi maka Pemerintah Daerah mempunyai hak Participating Interest yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Payung lembaganya jelas, BUMD. Tidak bisa yang lain. Jadi Perda pembentukan PT Maluku Energi sudah sangat benar,” jelas Suhfi.

Posisi PT Maluku Energi saat ini tidak bisa dibubarkan. Karena peniadaan PT Maluku Energi malah akan menambah problem baru dari pendekatan regulasi untuk lembaga pengelolah PI 10%. “Di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota pengelolaan PI 10% tetap oleh BUMD. PT Maluku Energi tidak mungkin dibubarkan. Dibubarkan malah bikin masalah baru”, tambahnya.

Situasi sekarang sebut Suhfi, prioritas perjuangannya pada perolehan hak PI 10%. “Prioritas perjuangannya hak 10% diperoleh dulu. Mobilisasi institusi semacam PT Maluku Energi akan berjalan dengan sendirinya seiring dengan manajemen pengelolaan 10%”, imbuhnya.

Ia tidak mempersoalkan jika PT Maluku Energi disebut diisi oleh SDM yang memiliki latar belakang politik. Yang penting memiliki kompetensi. Artinya kompetensi menjadi prioritas. Latar belakang tidaklah menjadi masalah.

“Kalau anda menyoal latar belakang, Presiden Jokowi saja memberi contoh dengan mengangkat Jaksa Agung yang mengurus masalah-masalah hukum adalah seorang partisan partai politik. Apalagi hanya manajemen yang mengelolah sebuah lembaga BUMD”, sindirnya.

Hanya saja, SDM pengelolah PT Maluku Energi saat ini butuh evaluasi. Menggerakkan PT Maluku Energi butuh SDM yang memadai.  Artinya evaluasi penting dilakukan oleh Gubernur. Dan ujung evaluasi perlu ada restrukturisasi manajemen pengelolah PT Maluku Energi. Gubernur harus mengambil langkah - langkah responsive.

Diakhir komenternya, politisi asal Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) itu menyebutkan, pelembagaan PT Maluku Energi dengan Perda memiliki konsekwensi. Konsekwensinya adalah supporting manajemen kelembagaan, SDM dan alokasi anggaran operasional. “Itu konsekwensi, PT Maluku Energi payung Perdanya jelas. Jadi support anggarannya tetap harus teralokasi dari APBD,” kuncinya. (TWN)