Vanath Dikawal Pengacara Muda di Mangga Dua

AMBON, INFO BARU--Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath proaktif mendatangi kantor penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang berlokasi di Mangga Dua, Rabu (17/12) sekitar pukul 12.45 WIT. Kedatangannya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bank Mandiri tahun 2006 sebesar Rp 2,5 Miliyar.
Dari hasil pantauan Info Baru mengungkapkan, Abdullah Vanath datang ke Polda Maluku didampingi oleh dua kuasa hukumnya yakni Fahri Bahmid dan Ifrin Moni. Ketiganya datang menggunakan mobil Kijang Inova warna hitam dengan Nomor Polisi DE 846 AD dan langsung menuju ruang penyidik.
Vanath menggunakan baju kemeja lengan panjang warna putih Abu-abu dan celana kain warna hitam. Sebelum masuk di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diperiksa, orang pertama di Kabupaten Ita Wotu Nusa itu sempat bergurau dengan wartawan yang sudah menunggu sejak pukul 10.00 Wit.
“Kalian pasti menunggu kedatangan saya yah,” Gurau Vanath sambil berjalan menuju ruang penyidik dengan didampingi dua kuasa hukumnya untuk diperiksa penyidik yang sudah menunggu sejak pukul 10.00 WIT sesuai surat penggilan yang dikirimkan kepadanya.
Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Sulistiono yang ditemui awak media membenarkan pemeriksaan penguasa dua periode di Kabupaten SBT itu.
Baginya, agenda pemeriksaan penguasa dua periode Kabupaten SBT dinilai tidak kooperatif, karena datang tidak sesuai jam yang dijadwalkan penyidik.
“Abdullah Vanath tidak kooperatif, karena surat panggilan pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 Wit, namun yang bersangkutan datang pada pukul 12.45 Wit dengan alasan keberangkatan dari Bula,” ucapnya.
“Saya menekankan kepada anak buah saya untuk tepat waktu saat melakukan pemeriksaan kepada siapapu yang akan diperiksa di Ditreskrimsus, jika dipanggil jam 10.00 Wit yang bersangkutan harus berada sekitar pukul 09.30 Wit,” tegasnya.
Baginya, pemeriksaan Vanath sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Mandiri Pantai Mardika sebesar Rp 2,5 miliar tahun 2006.
“Pemeriksaan Vanath sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni TPPU masalah devositi rekening Pemkab SBT, sedangkan dugaan kasus korupsi terkait dugaan penyalahgunaan jabatan yang sewenang-wenang memindahkan devosito Pemkab SBT ke rekening pribadi selama empat tahun,” tegasnya.
Menyoal terkait penyitaan harta kekayaan Vanath, Sulistiono menegaskan akan melakukan koordinasi dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sambil proses penyidikan berjalan.
“Untuk penyitaan aset Abdullah Vanath akan dilakukan sambil proses penyelidikan berjalan, selain itu akan minta Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) melihat hasil perkembangan pemeriksaan,” pungkasnya.
Saat ditanya penahanan Abdullah Vanath, Sulistiono menegaskaan Bupati SBT belum bisa ditahan penyidik, karena harus ada surat ijin dari presiden.
“Untuk pemeriksaan ini, Bupati SBT Abdullah Vanath belum bisa ditahan, karena harus ada ijin dari presiden, mengingat yang bersangkutan adalah pejabat Negara,” tagasnya.
Baginya, Bupati SBT dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku karena memiliki alat bukti.
“Tidak semudah menetapkan orang sebagai tersangka, apalagi seorang pejabat. Untuk kasus ini penyidik sudah mengantongi alat bukti, seperti rekening dari Bank Mandiri, sehingga penetapan tersangka ini kuat di mata hukum,” bebernya.
Masih menurut Sulistiono pemeriksaan Abdullah Vanath merupakan yang pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Vanath akan kembali sambil menunggu proses penyidikan.
“Pemeriksaan ini yang pertama, dirinya akan kembali diperiksa sambil menunggu perkembangan penyidikan,” tutup Sulistiono. (SAT)