Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Jaksa Diamkan Kasus Korupsi Enam Paket Proyek RSUD Haulussy

Jaksa Diamkan Kasus Korupsi Enam Paket Proyek RSUD Haulussy (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dinilai sengaja menutupi kasus dugaan tindak pidana korupsi enam paket proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy Ambon.

Pasalnya pro­yek tahun 20­09 sebesar Rp 3,24 miliyar itu diduga kuat fiktif. Tapi hingga kini, proses hukumnya seolah berjalan di tempat alias mandek di meja jaksa. Padahal kasus ini sudah lama ditangani Korps Adhyaksa Maluku.

Menyikapi hal itu Lembaga Sw­a­daya Masyarakat (LSM) Aliansi Indonesia (AI) meminta Kejati Maluku untuk lebih proaktif dalam mengusut enam paket proyek RSUD Haulussy tersebut.

“Kami meminta Kejati Maluku agar lebih proaktif mengusut kasus dugaan korupsi enam paket proyek milik RSUD dr Haulussy Ambon itu, karena telah merugikan negara dan daerah,” kata Ketua Umum DPD LSM Aliansi Indonesia Maluku, Ridwan Sangadji kepada Info Baru di Ambon, Minggu (4/1).

Menurut Ridwan, harusnya kasus dugaan korupsi  enam peket proyek RSUD Haulussy itu dijadikan skala prioritas bagi Kejati Maluku untuk menuntaskannya. Bukan malah membiarkan kasus ini mandek seperti sekarang.

Sehingga ia meminta agar pihak Kejati Maluku untuk komitmen dalam menuntaskan kasus korupsi di Maluku.

Dikatakan, Kejati tidak boleh memberikan harapan palsu kepada publik dalam membasmi kejahatan korupsi. Sebab selama ini Kejati Maluku terkesan tidak serius dan profesional untuk menuntaskan kasus korupsi di RSUD itu.

“Saya berharap soal penanganan kasus korupsi RSUD Haulussy Kejati Maluku bisa lebih focus dan transparan,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum-Humas) Kejati Maluku, Bobby Kin Palapia yang dikonfirmasi Info Baru kemarin mengatakan, kasus dugaan korupsi enam paket proyek RSUD Haulussy itu masih dalam proses penyidikan oleh tim jaksa penyidik Kejati Maluku.

“Kami masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi enam paket proyek di RSUD Haulussy tersebut,” kata Palapia singkat.

Diketahui, enam paket proyek fiktif tersebut diantaranya, kegiatan rehabilitasi gedung kantor Rp 365,8 juta kuat dugaan fiktif. Krena tidak dilakukan pekerjaan kantor sebagaimana tertera dalam DPA.

Kedua paket pemeliharaan gedung kantor tahun 2011 Rp 1,8 miliyar, tidak pernah ada bukti bangunan fisik. Namun terdapat dokumen pelaksanaan anggaran RSUD.

Proyek berikut berupa pengadaan alat-alat kesehatan umum tahun 2012 senilai Rp 250 juta. Karena tidak pernah ada barang/ alat kesehatan sehingga diduga juga fiktif.

Kalaupun ada hanyalah alat pengadaan tahun 2010 dan 2011 yang digunakan sebagai alat operasional sehari-hari.

Selanjutnya, dugaan korupsi juga terjadi pada kegiatan pengadaan obat-obatan tahun 2012 Rp 1 miliyar. Dana sebesar Rp 1 miliyar itu disediakan untuk persediaan obat-obatan live sefing, jarum infuse, slang infuse dan obat-obatan live sefing lainnya. (RAM)