Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kodam Sosialisasi Mekanisme Lakgar Belanja Negara

AMBON, INFO BARU - Kegiatan Sosialisasi Peraturan bersama Menkeu dan Menhan tentang Mekanisme Lakgar Belanja Negara di lingkungan Kemhan dan TNI ini memiliki arti yang sangat penting untuk memberikan pemahaman dan kesamaan pandang yang sama kepada para pejabat penerima DIPA Satker dilingkungan Kodam XVI/Pattimura, Lantamal IX dan Lanud Pattimura dalam melaksanakan tertib administrasi dilingkungan satker masing-masing.

Sesuai  dengan peruntukannya agar tidak terjadi penyimpangan atau kesalahan dalam pelaksanaannya, oleh karena itu Pangdam mengharapkan kepada seluruh peserta sosialisasi agar benar-benar dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan sungguh-sungguh, hal tersebut sesuai sambutan Pangdam yang dibacakan Asrendam XVI/Pattimura Kolonel Czi Lalu Rudy Irham Srigede bertempat di Aula Baileo Slamet Riyadi. Kamis (20/06).

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Pangdam mengharapkan para pejabat penerima dan pelaksana DIPA Satker nantinya dapat memahami semua ketentuan dan peraturan tentang Mekanisme Lakgar Belanja Negara secara benar sesuai dengan peraturan yang ada, mengingat begitu pentingnya Sosialisasi Peraturan Bersama Menkeu dan Menhan tentang Mekanisme Lakgar Belanja Negara bagi para pejabat pelaksana DIPA Satker ini diharapkan kepada Tim sosialisasi agar dapat memberikan berbagai pemahaman dan penjelasan secara lengkap dan jelas, sehingga para peserta sosialisasi ini dapat mengetahui, mengerti dan memahami dengan benar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Ketua Tim Sosialisasi Kolonel Cku Drs. Rizalsyah yang mewakili Ditjen Renhan Kemhan RI menjelaskan tentang peraturan bersama Menteri keuangan dan menteri pertahanan nomor 67/PMK.05/2013 Nomor 15 Tahun 2013 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan kementerian pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam mengatur tata cara pembayaran untuk Belanja Pegawai Non Gaji, Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Lain-Lain. Tata cara pembayaran Belanja Pegawai pada Kemhan dan TNI diatur dalam peraturan perundang-undangan sendiri sedangkan DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Alokasi dana pada DIPA merupakan batas tertinggi belanja yang tidak boleh dilampaui. Kemhan mengusulkan Satker-Satker daerah penerima DIPA Petikan kepada DJA sesuai peraturan perundang-undangan.” jelas Drs. Rizalsyah yang pada kesempatannya serta didampingi oleh Sekretaris Tim Letkol Laut (S) Y. Zebua, SH, MM dan anggota Tim Ibu Dharma Hutagol (PNS Gol. III/a).

Pembukaan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Irdam, para Asisten, Dansat serta Kabalak jajaran Kodam XVI/Pattimura dan diikuti 75 personil dari masing-masing satuan yang membidangi Program kerja dan Anggaran. (*)

Posting Komentar untuk "Kodam Sosialisasi Mekanisme Lakgar Belanja Negara "