November, RSUD M Haulussy Berstatus PPK BLUD
AMBON, INFO BARU - Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Haulussy Ambon Dr. Sri Ananta Widya mengatakan, November mendatang RSUD Haulussy akan berubah status menjadi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD).
Jelasnya, pengusulan peningkatan status RSUD M Haulussy menjadi PPK BLUD dalam rangka untuk menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, sesuai dasar undang-undang.
“Perubahan status ini, juga merupakan kerinduan dari teman-teman untuk memberikan pelayanan terbaik pengguna jasa internal, dengan cara membadayakan semua Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di RSU Haulussy melalui peningkatan penerapan sistem pengelolan system BLUD,” ujar Ananta kepada wartawan kemarin ,di kator Gubernur Maluku.
Katanya, hal ini dilakukan guna pengelolaan yang lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan jasa yang ada di RSU Haulussy, dengan memberikan pelayanan lebih baik melalui mekaisme PPK BLUD .
“Kegunaan Fleksibel sendiri, yakni dapat mengelola sendiri pendapatan tanpa disetor ke kas daerah terlebih dahulu, dapat menerapkan fleksibel budget dalam penganggaran, dapat menerapkan sendiri prosedur pengadaan jasa pelayanan, dapat dikelola oleh PNS dan non PNS, tarif ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan tembusan ke DPRD berdasarkan unit cost, dapat menerapkan remunerasi bagi pengelolaan BLUD dengan perkada, dapat mengelola utang dan piutang, dapat melakukan investasi,” pungkasnya.
Perubahan status RSUD ini mulai berlangsung pada akhir tahun ini, yakni November. (MEL)
Jelasnya, pengusulan peningkatan status RSUD M Haulussy menjadi PPK BLUD dalam rangka untuk menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, sesuai dasar undang-undang.
“Perubahan status ini, juga merupakan kerinduan dari teman-teman untuk memberikan pelayanan terbaik pengguna jasa internal, dengan cara membadayakan semua Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di RSU Haulussy melalui peningkatan penerapan sistem pengelolan system BLUD,” ujar Ananta kepada wartawan kemarin ,di kator Gubernur Maluku.
Katanya, hal ini dilakukan guna pengelolaan yang lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan jasa yang ada di RSU Haulussy, dengan memberikan pelayanan lebih baik melalui mekaisme PPK BLUD .
“Kegunaan Fleksibel sendiri, yakni dapat mengelola sendiri pendapatan tanpa disetor ke kas daerah terlebih dahulu, dapat menerapkan fleksibel budget dalam penganggaran, dapat menerapkan sendiri prosedur pengadaan jasa pelayanan, dapat dikelola oleh PNS dan non PNS, tarif ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan tembusan ke DPRD berdasarkan unit cost, dapat menerapkan remunerasi bagi pengelolaan BLUD dengan perkada, dapat mengelola utang dan piutang, dapat melakukan investasi,” pungkasnya.
Perubahan status RSUD ini mulai berlangsung pada akhir tahun ini, yakni November. (MEL)
Posting Komentar untuk "November, RSUD M Haulussy Berstatus PPK BLUD"