Ralahalu : Perlunya Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
AMBON, INFO BARU - Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, mengatakan secara umum ada lima permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil.
Permasalahan itu diantaranya, belum optimalnya kelembagaan pemerintah daerah dalam koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah, masih tingginya angka kemiskinan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, masih rendahnya aspek pelayanan dan administrasi di wilayah pulau-pulau kecil yang berpenghuni, keterbatasan data dan informasi potensi sumber daya di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, dan yang terakhir keterisolasian pulau-pulau kecil, kurangnya infrastruktur dasar baik pendidikan, kesehatan, dan ke-PU-an yang berdampak pada ketimpangan pembangunan wilayah antar kabupaten/kota.
“Berbagai isu ini perlu didiskusikan pada lintas sektor dan lintas tingkatan pemerintahan sehingga dapat dicari solusi penyelesaiannya,” ujar Ralahalu.
Menurutnya, keberadaan pulau-pulau kecil di Provinsi Maluku sangatlah strategis, karena terdapat 18 pulau terluar yang pengelolaannya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005.
Untuk mempertegas komitmen pemerintah ini, maka diperlukan keterlibatan seluruh stakeholder baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengelolaan secara terpadu dan terintegrasi. Untuk itu perlu diidentifikasi berbagai permasalahan yang menjadi kendala pengelolaannya. Dikatakan, persoalan lain yang harus menjadi perhatian kita bersama adalah isu perubahan iklim yang berdampak pada masyarakat pesisir. Di pulau Yamdena pada beberapa bulan yang lalu, terjadi fenomena naiknya permukaan air laut yang berdampak pada adanya banjir rob, dimana beberapa desa tergenang air laut pada saat terjadinya air pasang.
Kondisi semacam ini sangat mengganggu aktivitas ekonomi, sosial dan budaya masyarakat. Bukan hanya di Pulau Yamdena, di Kota Ambon pun terjadi fenomena alam seperti itu, hal ini mengindikasikan bahwa perlu adanya pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil secara terpadu di Maluku.
Kata Ralahalu, Provinsi Maluku dengan karakter geografis sebagai provinsi kepulauan, memiliki luas wilayah 712.479,69 km2, dengan panjang garis pantai 10.662 km dan jumlah pulau sebanyak 1.412 buah. Luas daratan kurang lebih 54.185 km2 atau hanya 7,6% bila dibandingkan dengan luas wilayah perairan yang mencapai 92,4 persen atau 658.294,69 km2.
Menyikapi kondisi ini, perlu dilakukan koordinasi dan penyamaan persepsi dalam rangka pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, sehingga dapat terbentuk sinergitas program dan kegiatan, baik pada lingkungan pengambil kebijakan pada level Provinsi dan antar kabupaten/kota.
Lanjutnya, wilayah pesisir di Indonesia merupakan kawasan yang memiliki produktivitas hayati tinggi, dengan keanekaragaman hayati laut tropis terkaya di dunia, pusat kegiatan rekreasi, transportasi, industri, pemukiman, pelabuhan, bisnis, jasa lingkungan dan lain-lain.
“Budaya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara antropologi pada masing-masing pulau, berbeda antara pulau satu dengan pulau yang lain, walaupun menunjukan adanya kemiripan dalam hal eksploitasi dan tujuan akhir pengelolaan. Hal ini yang melandasi adanya perbedan kebijakan dan penganggaran pada setiap kabupaten/kota,” pungkasnya.
Ungkap Ralahalu, di Provinsi Maluku, kebijakan pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil secara terintegrasi didasarkan pada visi dan misi pemerintah daerah yaitu membangun Maluku yang sejahtera dan Berkualitas dijiwai Semangat Siwalima berbasis Kepulauan secara berkelanjutan.
“Visi ini harusnya kita maknai dengan memperkuat sinergitas pengelolaan wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil pada lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dimana perencanaan setiap sektor harus mendukung pengembangan sektor lainnya secara kolaboratif, demikian halnya dengan di kabupaten/kota,” cetusnya.
Dalam rangka itu pemerintah melalui Direktorat Bina Pembangunan Daerah menyediakan dana dekonsentrasi dalam rangka mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan mensinergikan program pengelolaan dan pengembangan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil di tahun 2013.
Kalau mengacu pada Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mendefinisikan pulau besar adalah pulau yang memiliki luas lebih dari 2.000 kilometer persegi, dengan demikian di Provinsi Maluku terdapat empat pulau besar yaitu Pulau Seram, Pulau Buru, Pulau Yamdena, dan Pulau Wetar.
Selain empat pulau ini, keseluruhan pulau di Maluku tergolong pulau kecil, untuk itu perlu adanya koordinasi, sinkronisasi dan kolaborasi program dan kegiatan dalam pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil secara menyeluruh dan terpadu, untuk memberikan dampak ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat Maluku.
Dirinya mengharapkan, hal ini dapat dirumuskan dalam mengambil langkah-langkah strategis serta dapat menyusun rencana kerja tindak lanjut sesuai dengan permasalahan yang dihadapi di Maluku dalam pengelolaan Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil. (MEL)
Permasalahan itu diantaranya, belum optimalnya kelembagaan pemerintah daerah dalam koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah, masih tingginya angka kemiskinan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, masih rendahnya aspek pelayanan dan administrasi di wilayah pulau-pulau kecil yang berpenghuni, keterbatasan data dan informasi potensi sumber daya di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, dan yang terakhir keterisolasian pulau-pulau kecil, kurangnya infrastruktur dasar baik pendidikan, kesehatan, dan ke-PU-an yang berdampak pada ketimpangan pembangunan wilayah antar kabupaten/kota.
“Berbagai isu ini perlu didiskusikan pada lintas sektor dan lintas tingkatan pemerintahan sehingga dapat dicari solusi penyelesaiannya,” ujar Ralahalu.
Menurutnya, keberadaan pulau-pulau kecil di Provinsi Maluku sangatlah strategis, karena terdapat 18 pulau terluar yang pengelolaannya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005.
Untuk mempertegas komitmen pemerintah ini, maka diperlukan keterlibatan seluruh stakeholder baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengelolaan secara terpadu dan terintegrasi. Untuk itu perlu diidentifikasi berbagai permasalahan yang menjadi kendala pengelolaannya. Dikatakan, persoalan lain yang harus menjadi perhatian kita bersama adalah isu perubahan iklim yang berdampak pada masyarakat pesisir. Di pulau Yamdena pada beberapa bulan yang lalu, terjadi fenomena naiknya permukaan air laut yang berdampak pada adanya banjir rob, dimana beberapa desa tergenang air laut pada saat terjadinya air pasang.
Kondisi semacam ini sangat mengganggu aktivitas ekonomi, sosial dan budaya masyarakat. Bukan hanya di Pulau Yamdena, di Kota Ambon pun terjadi fenomena alam seperti itu, hal ini mengindikasikan bahwa perlu adanya pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil secara terpadu di Maluku.
Kata Ralahalu, Provinsi Maluku dengan karakter geografis sebagai provinsi kepulauan, memiliki luas wilayah 712.479,69 km2, dengan panjang garis pantai 10.662 km dan jumlah pulau sebanyak 1.412 buah. Luas daratan kurang lebih 54.185 km2 atau hanya 7,6% bila dibandingkan dengan luas wilayah perairan yang mencapai 92,4 persen atau 658.294,69 km2.
Menyikapi kondisi ini, perlu dilakukan koordinasi dan penyamaan persepsi dalam rangka pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, sehingga dapat terbentuk sinergitas program dan kegiatan, baik pada lingkungan pengambil kebijakan pada level Provinsi dan antar kabupaten/kota.
Lanjutnya, wilayah pesisir di Indonesia merupakan kawasan yang memiliki produktivitas hayati tinggi, dengan keanekaragaman hayati laut tropis terkaya di dunia, pusat kegiatan rekreasi, transportasi, industri, pemukiman, pelabuhan, bisnis, jasa lingkungan dan lain-lain.
Tapi perlu diingat bahwa sudah menjadi hukum alam bahwa perbedaan karakter wilayah, berpengaruh terhadap potensi sumber daya alam, kondisi ekonomi, dan sosial budaya masyarakat.
“Budaya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara antropologi pada masing-masing pulau, berbeda antara pulau satu dengan pulau yang lain, walaupun menunjukan adanya kemiripan dalam hal eksploitasi dan tujuan akhir pengelolaan. Hal ini yang melandasi adanya perbedan kebijakan dan penganggaran pada setiap kabupaten/kota,” pungkasnya.
Ungkap Ralahalu, di Provinsi Maluku, kebijakan pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil secara terintegrasi didasarkan pada visi dan misi pemerintah daerah yaitu membangun Maluku yang sejahtera dan Berkualitas dijiwai Semangat Siwalima berbasis Kepulauan secara berkelanjutan.
“Visi ini harusnya kita maknai dengan memperkuat sinergitas pengelolaan wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil pada lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dimana perencanaan setiap sektor harus mendukung pengembangan sektor lainnya secara kolaboratif, demikian halnya dengan di kabupaten/kota,” cetusnya.
Dalam rangka itu pemerintah melalui Direktorat Bina Pembangunan Daerah menyediakan dana dekonsentrasi dalam rangka mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan mensinergikan program pengelolaan dan pengembangan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil di tahun 2013.
Kalau mengacu pada Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mendefinisikan pulau besar adalah pulau yang memiliki luas lebih dari 2.000 kilometer persegi, dengan demikian di Provinsi Maluku terdapat empat pulau besar yaitu Pulau Seram, Pulau Buru, Pulau Yamdena, dan Pulau Wetar.
Selain empat pulau ini, keseluruhan pulau di Maluku tergolong pulau kecil, untuk itu perlu adanya koordinasi, sinkronisasi dan kolaborasi program dan kegiatan dalam pengelolaan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil secara menyeluruh dan terpadu, untuk memberikan dampak ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat Maluku.
Dirinya mengharapkan, hal ini dapat dirumuskan dalam mengambil langkah-langkah strategis serta dapat menyusun rencana kerja tindak lanjut sesuai dengan permasalahan yang dihadapi di Maluku dalam pengelolaan Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil. (MEL)
Posting Komentar untuk "Ralahalu : Perlunya Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil"