80 Saksi Siap Bongkar Kecurangan Pilkada Maluku
AMBON, INFO BARU - Persidangan sengketa Pilkada Maluku di Mahkamah Konstitusi semakin seru saja. Pasalnya sebanyak 80 saksi disiapkan empat pasangan calon yang mengajukan gugatan PHPU di MK secara blak-blakan membuka tabir ketidakbenaran dan skenario yang dilakukan penyelenggara Pemilu, khususnya KPU Maluku sejak proses pentahapan Pilkada Maluku awal hingga penetapannya.
Dari 80 saksi yang disiapkan, hingga memasuki hari kelima, baru 27 saksi dari pasangan calon yang mengajukan gugatan yakni MANDAT, TULUS, BOB-ARIEF dan Jacky Adam, secara terang benderang menelanjangi ketidakbenaran yang dilakuakan KPU Maluku dalam perhelatan Pilkada Maluku tahun ini.
Pasangan BETA TULUS menyiapkan 15 saksi dan 1 saksi ahli. Yang baru memberikan keterangan di MK sebanyak 7 orang. Sedangkan pasangan MANDAT menghadirkan 40 saksi, yang baru memberikan keterangan di Sidang MK sebanyak 12 saksi.
Pasangan BOB-ARIEF, direncanakan menghadirkan 15 orang saksi, yang baru memberikan keterangan 3 orang saksi, sementara dari pasangan Balon Gubernur Jacky-Adam menghadirkan 10 saksi, yang baru memberikan keterangan 5 orang saksi.
‘’Jadi, masih tersisa 53 saksi yang belum memberikan keterangan resmi di depan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang gugatan PHPU Pilkada Maluku,’’ tandas Bartolomeus Diaz coordinator PAPA melalui phone selulernya kepada Info Baru semalam (21/7).
Saksi-saksi ini, lanjut Diaz, masih menunggu jadwal yang diberikan Mahkamah Konstitusi guna memberikan keterangannya di hadapan Hakim MK dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Menurut Diaz, senin besok (hari ini, red) Hakim MK memberikan kesempatan kepada KPU Maluku untuk menghadirkan saksi. Untuk itu, KPU Maluku telah menyiapkan 20 orang saksi dengan satu orang saksi ahli.
Sedangkan dari pihak terkait yakni pasangan SETIA hanya menghadirkan 1 orang saksi, DAMAI mengahdirikan 2 orang saksi dan 1 orang saksi ahli. ‘’Persidangan hari Senin 22 Juli 2013, BETA TULUS menghadirkan 1 orang saksi ahli. Jadi total para saksi yang akan memberikan keterangannya 24 orang saksi dan 2 orang saksi ahli,’’ terangnya.
Dari keterangan para saksi yang ada, lanjutnya lagi, sudah mengungkap secara terbuka bahwa KPUD Maluku dengan semaunya meloloskan pasangan DAMAI pada saat pendaftaran, sebaliknya dengan mudah tidak meloloskan pasangan Jacky Noya-Adam Latuconsina.
Bahkan, KPUD Maluku tidak menghormasti hak warga Negara dari Jacky-Adam. Jadi perlahan tapi pasti indikasi keberpihakan KPUD Maluku kepada pasangan DAMAI dan SETIA mulai terungkap.
‘’Benarkah, ini pilih-pilih pasangan yang didesain untuk bertarung pada putaran kedua Pilkada Maluku, ataukah ini konspirasi bersama antara KPU Maluku dan SETIA untuk memilih pasangan DAMAI untuk bertarung di PIlkada Maluku,’’ timpalnya.
Jika konspirasi ini benar, lanjut Diaz, maka ini suatu konspirasi yang mengotori Pemilukada Maluku, dan dipastikan pemimpin Maluku ke depan tidak dapat memajukan Maluku lebih baik.
Ingat, sudah berulang kali disampaikan bahwa apabila melahirkan pemimpin Maluku melalui Pemilukada yang diatur dengan cara kotor, maka pasti pemimpinnya akan kotor pula dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dikatakan, perkembangan persidangan sengketa Pemilukada Maluku penuh misterius, karena bergantung ke arah mana seluruh hakim MK mengkaji seluruh kesaksian nanti, termasuk seluruh bukti dari kedua belah pihak.
‘’Dalil gugatan dari BETA TULUS, MANDAT, BOB-ARIEF dan Jacky-Adam sangat sederhana dan terstruktur dengan bahasa hukum yang sederhana dengan mengedepankan procedural tugas dan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan KPUD Maluku sesuai UNdang-UNdang dan Peraturan KPU,’’ tandasnya.
BETA TULUS sangat optimis bahwa seluruh hakim MK akan mengkaji secara benar, dan azas keadilanlah yang harus dikedepankan, dengan tidak mengorbankan azas hukum lainnya, karena masyarakat Maluku membutuhkan keadilan untuk melahirkan pemimpin bagi kemajuan Maluku ke depan.
‘’Sebaliknya, bukan pemimpin yang dilahirkan melalui suatu konspirasi dalam Pemilukada Maluku,’’ sergahnya. (*)
Posting Komentar untuk "80 Saksi Siap Bongkar Kecurangan Pilkada Maluku "