Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Keterangan Saksi Angin Segar Penggugat

AMBON, INFO BARU - Memasuki hari ke lima gugatan Pilkada Maluku di Mahkamah Konstitusi, sejumlah saksi yang dihadirkan para penggugat yakni MANDAT, TULUS dan BOB-ARIEF, saat memberikan keterangan di depan Majelis Hakim MK, rata-rata menydutkan pihak penyelenggara dan pasangan DAMAI.

Dalam keterangannya, saksi-saksi BETA TULUS memberikan kesaksian terbuka terhadap pokok persoalan yaitu tentang pelanggaran yang dilakukan KPU Maluku pada saat menerima proses pendaftaran pasangan DAMAI.

‘’Jumlah suara gabungan partai politik yang membuat pernyataan dukungan untuk pasangan DAMAI tidak mencukupi 15 %, selain itu saat pendaftaran pasangan DAMAI di KPU Maluku,  tidak menyertakan Rekomendasi dari masing-masing DPP Partai sebagai lampiran penegasan. 

Dikemukakan, sangat aneh tapi nyata karena pengurusan partai-partai yang hadir sebagai saksi pasangan BETA TULUS, justru membuka kerja kotornya KPU Maluku, karena Rekomendasi dari partai-partai non seat, baru akan dikeluarkan pada tanggal 27, 28 dan 29 Februari 2013.

Sementara Rekomendasi yang dikeluarkan DPP masing-masing partai pendukung DAMAI dibuat tanggal mundur yakni ada yang dibuat pada tanggal 23 Februari 2013, tapi ada pula yang dibuat pada tanggal 25 Februari 2013.

Sementara saksi pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Maluku BOB ARIEF, juga mengungkapkan bahwa partai-partai non seat tersebut, justru telah memberikan Rekomendasi dari masing-masing DPP Partai kepada BOB-ARIEF sejak Desember 2012.

Selanjutnya, lima orang saksi dari pasangan bakal calon Gubernur Maluku Jacky Noya-Adam Latuconsina, dengan lantang mengungkapkan ketidak beresan KPU Maluku saat memproses data-data pendukung dari Bakal Calon Gubernur dan wakil Gubernur MalukuJacky-Adam dari jalur independen.
Sementara itu, saksi pasangan MANDAT yang dihadirkan dalam Persidangan tersebut, justru membuka kedok terjadinya kecurangan di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Misalnya, pada satu TPS di Kecamatan Werinama, ketika dirinya hendak mengantar Mandat dari pasangan calon MANDAT ke TPS yang bersangkutan, ternyata ketika tiba di TPS pada pukul 07.00 pencoblosan sudah selesai dilaksanakan, padahal sesuai aturan TPS baru dibuka pada pukul 07.00. Akibatnya, Surat Mandat yang akan diberikan di TPS, langsung ditolak Ketua dan anggota KPPS setempat.

Selain itu, para saksi pasangan MANDAT juga membuka tabir keterlibatan beberapa pejabat struktural di SBT mulai dari Wakil BUpati, Camat hingga Kepala Desa yang langsung mengintervensi pencoblosan pada masing-masing TPS, dengan tujuan memenangkan pasangan DAMAI.

Atas dasar keterangan para saksi itulah, Hakim Mahkamah Konstitusi yang sementara memimpin sidang gugatan PHPU PIlkada Maluku di gedung MK Jl. Medan Merdeka Timur-Jakarta pusat, dipastikan akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan para saksi pasangan calon penggugat. 

Prinsipnya, KPU Maluku sangat tidak professional dan tidak benar saat menjalankan tugasnya dalam Pemilukada Maluku sebagaimana diungkapkan beberapa pasangan calon maupun keterangan kelompok saksi pertama. (*)

Posting Komentar untuk "Keterangan Saksi Angin Segar Penggugat"