Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Skenario KPUD SBT Terbongkar


AMBON, INFO BARU - Hanya gara-gara membanting formulir C1 KWK di depan rapat Pleno KPU Maluku yang dilakukan salah satu anggota Panwas SBT, skenario dan kebobrokan Lembaga penyeleng-gara Pemilu di Kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa ini akhirnya terkuak ke permukaan. Ironisnya lagi, kebobrokan dan skenario tersebut malah dibongkar KPU Maluku yang menemukan adanya ribuan nama menggunakan KTP, yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Bula yang dikerahkan untuk mencoblos dalam Pemilukada Maluku di SBT 11 Juni lalu.


Dalam pleno rekap suara di KPU Maluku kemarin, sikap tidak terpuji ditunjukkan salah satu anggota Panwas SBT, sambil melakukan interupsi dirinya melempar formulir rekapan hasil suara di depan majelis sidang pleno.

Bahkan anggota Panwas SBT tersebut justru menuding KPUD Maluku tidak netral terkait perhitungan rekapitulasi ulang yang dilakukan tim kecil yang dibentuk, karena mengeluarkan saksi dari tim DAMAI.

“Ketua KPU Provinsi tidak percaya kepada kami sebagai penyelelenggara Pemilu di Kabupaten SBT. Kami  melakukan tugas sesuai dengan mekanisme UU,” ungkap anggota Panwas SBT ini sambil berjalan di depan meja sidang dan membanting kertas dengan nada geram.

Tindakan anggota Panwas SBT ini, rupanya tidak diterima Ketua Devisi Teknis KPUD Provinsi Maluku, Nazir Rahawarin karena dianggap sangat tidak etis dan tidak menghargai rapat pleno yang sedang berlangsung.

 “Kemarin saya mengeluarkan saksi dari pasangan DAMAI karena tidak berhak berada saat rapat tim kecil, anda ini paling tidak sopan, ini rapat pleno, tindakan anda sangat tidak wajar dalam rapat pleno dengan melempar berkas formulir C1 di depan Majelis Rapat Pleno,” tegas Nazir Rahawarin. 
Menurut Rahawarin, sebagai pemantau pemilu seharusnya bersikap dan bertindak netral, bukan memihak kepada calon yang lain. ‘’Seharusnya anda bersikap netral dengan tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon,’’ tegas Rahawarin.

Bahkan Rahawarin mengecam habis-habisan sikap anggota Panwas SBT yang dinilai sangat tidak sopan ini, karena  baginya apa yang dituduhkan kepada KPU Maluku sama sekali tidak berdasar.

Menurut Rahawarin KPUD Provinsi sudah melakukan mekanisme yang benar untuk mengetahui sejauh mana tingkat kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu di SBT. KPU Maluku juga menemukan dukumen palsu saat dilakukan pemilihan umum pada tanggal 11 Juni kemarin.

“Untuk kamu ketahui, saya menemukan dukumen palsu yang dimasukkan kepada KPU, terkait ribuan nama pemilih yang menggunakan KTP yang tidak tertera pada DPT di Desa Bula,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, KPU Provinsi sudah meminta rekapitulasi tingkat PPK, tapi tidak diberikan oleh KPUD SBT, justru KPUD memberikan dokumen yang palsu terkait ribuan data yang terdapat dalam DPT.

“Tindakan saudara membuat saya harus membuka kebobrokan dan kecurangan yang dilakukan KPUD SBT yakni dukumen data yang berisi ribuan nama yang tidak terdaftar di DPT,” kecamnya. (*) 

Posting Komentar untuk "Skenario KPUD SBT Terbongkar"