Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tengko Belum Kembalikan Kerugian Negara

AMBON, INFO BARU - Terpidana korupsi Teddy Tengko pasca dieksekusi Kejaksaan Tinggi Maluku ke LAPAS Kelas II Ambon Negeri Lama Kecamatan Baguala Kota Ambon Rabu 29 Mei 2013, dan selanjutnya dipindahklan ke LAPAS Sukamiskin Bandung, untuk menjalani masa hukumannya, namun mantan Bupati Aru itu belum juga membayar denda serta mengembalikan kerugian Negara kepada Korps Adhyaksa Maluku, sesuai vonsi Mahkamah Agung-RI terhadap yang bersangkutan.

Terpidana sendiri pasca dieksekusi hingga kini, belum memberikan kepastian kepada pihak Kejati Maluku apakah dirinya akan membayar denda serta mengembalikan/menggantikan kerugian Negara atau tidak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat (Kasi Penkum) Kejati Maluku Bobby Palapia yang dkonfirmasi Info Baru Senin (1/7) kemarin mengatakan, terpidana Tengko yang divonis empat tahun penjara, diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dang uang pengganti Rp 5,3 miliar, tapi yang bersangkutan belum memenuhinya.

“Kalau terpidana Teddy Tengko hingga kini belum membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 5,3 miliar,” bebernya.

Hingga kini, Tengko  belum mengkonfirmasi balik kepada pihak Kejati Maluku, apakah yang bersangkutan akan membayar denda dang mengembalikan kerugian Negara.

Palapia menegaskan,  jika terpidana tidak membayar denda dang ganti rugi keuangan Negara, maka sesuai ganjaran MA-RI kepada koruptor APBD Aru itu, hukuman atas penahananya tetap bertambah.

 “Kita sesuaikan dengan aturan yang ada. Kalau yang bersangkutan tidak membayar denda serta mengembalikan kerugian keuangan Negara, maka sudah pasti hukumannya bertambah seusai dengan vonis MA-RI,” tegas Palapia.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku M. Adam H. Sabtu SH menuturkan, kalau terpidana Tengko sebelumnya yang dikonfirmasi pasca dieksekusi mengaku akan membayar denda serta mengembalikan kerugian keuangan Negara.

“Memang ada niat dari yang bersangkutan (Teddy Tengko,Red), untuk membayar denda serta mengembalikan uang pengganti kerugian Negara,” ujar Wakajati. 

Namun hingga kini terpidana Tengko belum juga mengembalikan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.

Diketahui, ganjaran hukuman yang dijatuhkan MA-RI kepada terpidana Korupsi APBD Aru tahun 2007 Rp 42,5 miliar itu, yakni pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan wajib mengganti kerugian Negara Rp 5,3 miliar, serta subsider dua tahun kurungan. (*)

Posting Komentar untuk "Tengko Belum Kembalikan Kerugian Negara"