Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Larang Wartawan Liput Perhitungan Suara di PPS

BULA/ Seram Bagian Barat, INFO BARU - Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Ishak A. Ratu tidak mengizinkan wartawan meliput Rekapitulasi Perhitungan suara di Desa Bula. Dirinya beranggapan keberadaan wartawan sangat mengganggu perhitungan rekapitulasi suara.

Menurutnya, kehadiran wartawan  sangat mengganggu proses perhitungan suara yang dilakukan di rumah kediamannya di jalan A.R. Unawekla di Dusun Waitilang, Desa Bula, Kecamatan Bula. "Saya berhapap agar wartawan tidak meliput perhitungan suara di tingkat PPS," tegasnya.

Dikemukakan, dari pada suasana menjadi tidak nyaman, sebaiknya semua proses perhitungan suara tidak dipublikasikan di media masa. Perhitungan tingkat PPS harusnya di hitung di kantor kepala desa, tapi justru dilakukan di rumah pribadi Ketua PPS.

Bukan saja Pelarangan peliputan dilakukan  Ketua PPS Bula, tapi saksi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Abdulah Vanath-Maspaitela (DAMAI) anshar manubun, karena menurutnya wartawan harus melaporkan diri kepada Humas Kabupaten SBT di bawah pimpinan Mahmud Madaul.

"Saya ini orang Humas, kalian kalau mau masuk ambel berita harus ada ijin dari humas,"ungkap Madaul.
Dirinya menegaskan, sesuai Undang-Undang, semua wartawan yang mengambil berita Pilkada harus melapor kepada Humas Pemda Kabupaten SBT, dan mempunyai surat tugas.

"Sesuai Undang-Undang, wartawan yang akan meliput harus seizin kepada kepada humas, mana surat tugas,"tegasnya. (*)

Posting Komentar untuk "Larang Wartawan Liput Perhitungan Suara di PPS"