Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemkot Deadline Penertiban di Kawasan Sudirman

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
AMBON, INFO BARU--Pemerintah Kota Ambon memberikan batas waktu atau deadline terhadap pembongkaran kios di kawasan jalan Jenderal Sudirman hingga 19 Mei mendatang.

Penegasan ini disampaikan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (13/5).

“Kita memberikan batas waktu kepada masyarakat untuk membongkar sendiri bangunan yang masuk dalam daerah milik jalan hingga tanggal 19 Mei,” tandas Walikota.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan, masyarakat belum membongkar bangunan seperti kios, bengkel maupun tempat usaha lain, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Ambon akan melakukan penertiban bangunan-bangunan tersebut. Menurut Walikota, pihaknya telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk melakukan penataan terhadap kota bertajuk manise ini.

“Kita sudah koordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mendukung penataan kota Ambon,” ucapnya.

Ia mengatakan, penertiban bangunan yang dibangun tidak sesuai tempat yang diperuntukan akan dilakukan di seluruh kota Ambon.

“Penertiban ini berlanjut, setelah di jalan jenderal Sudirman kita akan bergerak ke Nusaniwe,” ucapnya.

Walikota menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penataan kota.

“Tidak ada yang namanya tebang pilih, semua lokasi akan ditertibkan jika ada bangunan yang dibangun melanggar peraturan pemerintah. Yang pasti kawasan Passo hingga Galala, Batu Merah, Mardika dan Nusaniwe akan ditertibkan,” katanya.

Sebelumnya, Pemkot Ambon telah melakukan penertiban dengan memberikan tanda krois pada bangunan yang dibangun tidak sesuai peruntukan.

Sementara itu, sesuai pantauan Info Baru di Bilangan jenderal Sudirman, Nampak sejumlah bangunan telah dibongkar sendiri, tapi sebagian lagi yang masih berdiri kokoh. (RIN)