Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pekerjaan Rumah Kejati Maluku

INFO BARU - SEDERETAN kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam hal ini mantan Asisten Intelijen (Asintel) Abdul Aziz dan mantan Asipidsus M Natsir Hamzah, belum mampu mentuntaskan sejumlah kasus tersebut, atau meninggalkan Pekerjaan Rumah (PR) bagi Korps Adhyaksa Maluku.

Pasalnya, dua pentolan Kejati Maluku tersebut, Selasa 24 September 2013, telah diserah terima jabatan (Sertijab), atau pindah tempat tugas.

Muhammad Natsir Hamzah (mantan Aspidsus Kejati Maluku,Red) ke Kejari Watampone-Provinsi Sulawesi Selatan, dan Abdul Azis (mantan Asintel Kejati Maluku), jabat Kejari Semarang-Provinsi Jawa Tengah.

Mutasinya Hamzah dan Azis, hal itu bakal menguras tenaga sekaligus menguji korps Adhyaksa Maluku bisa atau tidak menuntaskan sejumlah kasus tipikor yang sebelumnya ditangani mereka berdua, tapi hingga sekarang tak kunjung tuntas.

Berikut deretan kasus yang belum dituntaskan Hamzah dan Azis diantaranya, dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Balivar Kabupaten SBT ditaksir menghabiskan dana mencapai Rp 12 miliar lebih diduga konstruksinya tidak sesuai bestek sehingga jembatan itu roboh.

Proyek ini mulai dibangun pada 2009 dengan anggaran Rp 7 miliar dari APBD Kabupatan SBT. selanjutnya di 2010 jembatan Balivar kembalidibangun dengan dana Rp 3 miliar untuk pemadatan menggunakan sirtu, serta tambahan APBDP Rp 1 miliar. Naasnya belum dua tahun jembatan Balivar tersebut sudah ambruk alias roboh pada 5 Juni 2013.

Proyek Pilkitring Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapap) untuk pembangunan gardu induk Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Ambon seluas dua hektar Rp 3,5 Miliar.

Dugaan korupsi DAK Malteng APBD II 2007 Rp 2,6 Miliar, belanja PNS Malteng tahun anggaran 2007 hingga 2009 Rp 143 miliar.

Kemduian, dugaan korupsi proyek pemasangan instalasi listrik tahun 2007 senilai Rp 51 miliar milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku.

Korupsi lingkup Dinas Pendidan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Maluku yakni proyek Lomba Kom¬petensi Siswa (LKS) SMK se-Ma¬luku untuk tahun 2009-2011 Rp 1,4 miliar,  dan proyek pengadaan sarana multimedia dan pengadaan sarana penunjang senilai Disidkpora Maluku dari APBD Provinsi Maluku 2011, Rp 1.574. 425.000 atau Rp 1,5 miliar.

Korupsi dana Keserasian Dinas Sosial Provinsi Maluku tahun anggaran 2006 Rp 35,5 miliar, lantaran sejumlah kontraktor hingga kini belum diproses atau kebal hukum bahkan terpidana Fenno Tahalele hingga belum dieksekusi.

Kasus dugaan korupsi rumput laut Kabupaten Buru Selatan dari APBN 2010 Rp 761.924.000.
Sedangkan sejumlah kasus dugaan tipikor lain yang dihentikan atau di SP3-kan oleh Korps Adhyaksa Maluku diantaranya, proyek pembangunan tiga jembatan di Kabupaten SBT tahun 2009 yakni, jem¬batan Wae Salas 1 tahun 2009 di Kecamatan Bula, Rp 6.070.000.000, dikerjakan PT. Fatma Family, dengan Direktur Ratna Ambar.

Jembatan Wae Mer Tahun 2009 dikerjakan oleh Hendra Wibisono dari PT. Tiga Ikan Jaya Utama Rp 6.074.200.000, serta jembatan Wae Niff Rp. 6.074.000.000, ditangani PT. Trisula Abadi dengan Direk¬tur¬nya, Abdul Kadir Kabiran.

Kasus lain yang dihentikan yakni, proyek Pematangan Lahan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Kabupaten Malteng dari APBN tahun 2009,2010,2011 Rp 49 miliar, termasuk anggaran pelepasan lahan Rp 1,7 miliar, dan pengadaan kapal milik Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) kabupaten Malteng tahun 2010 senilai Rp 1.315.882.000, termasuk dugaan korupsi pengadaan Bibit Kakao yang didanai dari APBN 2009, Rp 8 miliar untuk kabupaten Malteng, kabupaten Pulau Buru dan Kabupaten SBB.

Sejumlah perkara dugaan tipikor yang belum mampu dituntaskan oleh M Natisr Hamzah dan Abdul Azis diatas, kini menjadi tanggungjawab dan tugas Benny Santoso selaku Aspidsus, dan Asisten intelijen (Asintel) Kejati Maluku Joko Pandam, agar mereka berdua bisa memecahkan atau menyelesaikan sejumlah Pekerjaan Rumah dimaksud. (MAS)

Posting Komentar untuk "Pekerjaan Rumah Kejati Maluku "