Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Perkebunan Tebu di Aru Harus Disertai Izin Tekhnis

AMBON, INFO BARU - Ketua Komisi B DPRD Maluku, Markus Pentury mengatakan, perkebunan tebuh yang didirikan PT. Manara Grup di Kabupaten Kepulauan Aru, harus disertai dengan izin teknis, dengan merujuk pada 15 item tentang izin usaha perkebunan.

Dia mengatakan, Komisi B DPRD Maluku, selaku lembaga legislatif yang bermitra dengan Pertanian, akan melakukan koordinasi secara teknis, dengan merujuk pada 15 item tentang izin usaha perkebunan tersebut.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan merujuk pada pemberlakuan 15 item, tentang izin usaha perkebunan,” jelasnya.

Hal ini disampaikan Pentury, menyusul aksi protes masyarakat di Kepulauan Aru, terhadap PT. Menera Grop. Protes tersebut dilakukan karena usaha tersebut tidak dilakukan berdasarkan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

Dikatakan, pihaknya akan mengfollow-up masalah perkebunan di daerah setempat. Hal ini dilakukan guna membatalkan usaha perkebunan itu. Karena setelah melihat 15 item peraturan tentang perkebunan, ternyata ada satu item, yang sangat berfotensi mengancam bahaya terhadap masyarakat. Item tersebut yakni analisis dampak lingkungan (Amdal).

“Ternyata setelah membaca persoalan ini dari berbagai media dan analisa yang dilakukan oleh para pakar Amdal, ternyata dampak negatifnya sangat besar,” terangnya.

Ia juga mengatakan, perusahan tebuh itu dilakukan tidak bersandar pada mekanisme, sehingga dia cacat hukum. oleh karena itu, harus dihentikan atau dicabut hak usahanya.

Lanjut dia, Bupati setempat juga mengeluarkan izin tanpa melihat dampak negatifnya. “Kami kira izin usaha yang direkomdasikan Bupati Kepulauan Aru terhadap PT. Menara Grup, tidak bersandar pada mekanisme. Ini cacat hukum,” tegas Pentury.

Ditempat terpisah salah satu mahasiswa asal Kabupaten Aru, Halik mengatakan, persoalan seperti di Kepulauan Aru, juga perna terjadi di daerah Jawa dan sekitarnya.

Dia mengatakan, dalam UU perkebunan menjelaskan, barang siapa yang mengganggu usaha petani di daerah yang merupakan hak ulayat adat tanpa seizin pemiliknya, maka harus dicabut izin usahanya.

Menurutnya, dalam keputusan Menteri Pertanian Nomor. 786/Kpts/KB.120/10/96 tentang perizinan usaha perkebunan menjelaskan, untuk memperoleh izin usaha budidaya perkebunan diperlukan persetujuan prinsip, kemudian harus memperhatikan kebijaksanaan teknis yang telah digariskan, seperti kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.

“Dan dalam keputusan Menteri Pertanian itu, hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah masalah dampak lingkungan,” jelasnya. (*)

Posting Komentar untuk "Perkebunan Tebu di Aru Harus Disertai Izin Tekhnis"