Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Berkas Tahap Pertama Roy Tanamal Dikirim ke Jaksa

AMBON, INFO BARU-Dipastikan proses penyelidikan kasus narapidana Roy Tanamal di Direskrim Narkoba pekan ini masuk tahap pertama dan akan bergulir ke pihak kejaksaan.

“Sementara dilakukan pemeriksaan dan sesuai barang bukti yang didapatkan di TKP, penyidik sudah mempersiapkan berkas penanganan untuk dilimpahkan tahap pertama ke Jaksa dalam minggu ini,” jelas Dir Narkoba Polda Maluku, Kombes Polisi Gagah Suseno saat dihubungi Info Baru kemarin.

Menurutnya, sangat sulit untuk Roy Tanamal mengelak atau bebas dari jeratan hukum karena dia kedapatan menggunakan dan memiliki 3 paket shabu-shabu, 1 pipet kaca, 1 kaleng kecil heineken yang berisi 1 plastik cleam ukuran sedang yang berisi bekas shabu, 4 potongan sedotan warna putih, 1 sedotan warna hitam dan 2 gulung kertas rokok.

“Barang bukti yang didapatkan dalam TKP oleh anggota Dir Narkoba Polda Maluku di Penginapan B29 beserta tiga orang pramuria sudah dikirim ke forensik Makassar dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba,” jelas Gagah Suseno.

Praktisi hukum Wendi Tuaputimain terkait penangkapan Roy Tanamal yang kedua kalinya dalam kasus yang sama, menilai aparat penegak hukum dan pihak rumah sakit ikut mendukung aksi Roy Tanamal.

“Ada unsur pembiaran yang dilakukan pihak penegak hukum, dalam hal ini Jaksa, Hakim serta pihak rumah sakit yang memberikan kebebasan kepada tersangka sehingga dengan mudah melakukan perbuatan yang sama,” tudingnya. (SAT)

Posting Komentar untuk "Berkas Tahap Pertama Roy Tanamal Dikirim ke Jaksa "