Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hak PI 10 Persen Blok Masela, Pemprov Salah Arah

AMBON-Problem perolehan PI 10 persen untuk masyarakat Maluku dari kilang gas alam abadi Blok Masela selama ini hanya menjadi perbincangan bahkan selebihnya menuai perdebatan panjang.

Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD-KNPI) Provinsi Maluku Vicktor Peilouw yang diwawancarai Info Baru, Sabtu (5/10) di Ambon mengatakan, Pemerintah Provinsi Maluku harusnya jujur dan transparan untuk mengungkapkan apa yang menjadi kendala sebenarnya, sehingga perolehan PI 10 persen bagi masyarakat Maluku di  Blok Masela itu, sampai sekarang belum terwujud.

Menurut peilouw, statemen Kepala Dinas ESDM Povinsi Maluku beberapa waktu lalu pun menyatakan hak PI 10 pesen itu hampir tidak pasti diperoleh.

Dikemukakan, jika proses eksplorasi telah berjalan tapi sampai kini perolehan PI 10 persen itu belum juga diwujudkan Pemda Maluku, seharusnya hal ini dijelaskan secara transparan ke publik.

“Pemda Maluku harus jujur kepada masyarakat. Pelaksana Harian gubernur Maluku harus membuka letak masalah yang sebenarnya, mengapa hingga kini perolehan PI 10 persen Blok Masela itu belum ada?. Sebenarnya ada apa,? tanya Peilouw sinis.

Ia mengingatkan Pemda Maluku agar tidak lempar tanggung jawab kepada Pemerintah Pusat, tanpa menjelaskan akar problem sebenarnya kepada public Maluku, atas hak PI 10 persen masyarakat Maluku tersebut yang hingga kini tak kunjung datang.

“Pasti ada sesuatu yang tidak beres dalam manajemen perolehan hak PI 10 persen selama ini yang dilakukan Pemda Maluku,” sentilnya.

Ditanya langkah konkrit apa yang seharusnya ditempuh Pemda Maluku sehingga perolehan PI 10 persen Blok Masela itu bisa terealisasaikan,? Menurut Peilouw, Pemda Maluku harus diaudit.

“Jadi Pemda Maluku harus membuka ke public tentang segala tahapan atau proses apa saja yang telah mereka lakukan sejauh ini. Biar publik mengetahuinya. Pemda dalam artian bukan lobi oleh Dinas ESDM Provinsi Maluku. Karena ini kesepakatan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten selaku penerima resiko jika eksplorasi sudah berlangsung di Blok Masela,” peilouw menukik.

Tentu saja selama ini orang beranggapan jika eksplorasi di Blok Masela sudah berproses, maka kabupaten penerima dampaknya adalah MBD, secara tegas ia menepisnya.

Menurut Peilouw, jika eksplorasi di Blok Masela sudah terjadi, maka kabupaten penerima resikonya atau dampaknya adalah Kabupaten MTB bukan Kabupaten MBD.

“Jadi, dalam perbincangan Blok Masela selama ini kita sudah bisa menggaris bawahi ada ketidakberesan. Mestinya, hal ini secepatnya diklarifikasikan oleh Pemda Maluku. Biar semua masyarakat Maluku mengetahui akar problem yang sebenarnya,” tandasnya.

Yang perlu diagris bawahi saat ini kata dia, bukan masalah PT Maluku Energi, namun yang wajib diwujudkan adalah hak PI 10 persen untuk masyarakat Maluku atas kesepakatan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten penerima resiko dari eksplorasi Blok Masela.

“Keliru juga kalau kita menyalahkan Pemerintah Pusat. Karena yang mesti menjelaskan letak masalah yang sebenarnya adalah Pemda Maluku. Ada apa dibalik semua ini,? Karena mereka (Pemda Maluku,Red), yang membuat kesepakatan bersama Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Ditanya apa ada motif monopoli bisnis dilakukan pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,? Ditanya demikian Peilouw menduga hal tersebut bisa terjadi.

Ia menduga, kemungkinan besar Pemprov Maluku salah masuk pintu saat melobi perusahaan terkait untuk berinvestasi di Blok Masela.

“Logikanya sederhana, kalau masuk pintu benar maka otomatis jalannya akan mulus. Sebaliknya, salah masuk pintu pasti proses untuk perolehan PI 10 persen hingga kini terus terkatung belum ada kejelasannya bahkan semakin rumit,” timpalnya.

Sejauh ini menurut Peilouw, Pemda Maluku sudah salah arah dalam mengambil langkah untuk menerobos perusahaan untuk berinveastasi di Blok Masela dan bisa dilihat hingga kini perolehan hak PI 10 persen itu dalam ketidakpastian.

“Kalau teman-teman wartawan ikuti proses untuk perolehan PI 10 persen ini kan sudah cukup lama. Yang saya takutkan, malah perestase hak PI itu bukan lagi 10 persen tapi 2,5 persen. Jika ini terjadi siapa yang harus bertanggungjawab,” ketusnya.

Beranjak dari kekuatiran tersebut, kata Peilouw, dalam waktu dekat, DPD KNPI Maluku di bawah kepemimpinannya yang akan dilantik Oktober ini, sekaligus berencana melakukan dialog khusus, untuk mempertemukan Pemerintah Pusat yang diwakili Kementerian ESDM,  Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemkab MTB selaku penerima dampak dari eksplorasi Blok Masela.

“Mereka harus duduk berbicara bersama sekaligus transparan ke publik,” tuturnya.

Pasca dialog khusus nantinya, kata Peilouw, DPD KNPI Maluku akan membantu Pemda Maluku, untuk mencari solusi atau langkah konkrit sehingga hak PI 10 persen yang menjadi dambaan masyarakat Maluku selama dapat terealisir.

Pasalnya, sesuai informasi yang mereka peroleh, Pemkab MTB sedang menyiapkan sejumlah perangkat Perundang-undagan (Peraturan daerah) untuk menyambut eksplorasi di Blok Masela.

Untuk itu ia berharap, Pemda Maluku bisa serius dan jujur untuk mendatangkan hak PI 10 persen blok Masela itu kepada masyarakat Maluku.

“Karena janji Presiden SBY itu jelas, hak PI 10 persen itu untuk masyarakat Maluku, bukan untuk Pemda Maluku. Jadi, selaku Pemuda Maluku kami berhak menagih janji tersebut dengan jalan mengetahui langkah konkrit apa saja yang dilakukan Pemda Maluku agar hak PI 10 persen itu bisa terwujud,” kunci Ketum DPD KNPI Maluku ini. (MAS)

Posting Komentar untuk "Hak PI 10 Persen Blok Masela, Pemprov Salah Arah"