Mega Proyek KTM, Abdul Aziz Diduga Sengaja Hentikan Penyelidikan

AMBON, INFO BARU--Mega proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) Rp 49 Miliar memanfaatkan dana APBN tahun 2009, 2010, 2011 yang ditangani kontraktor Hainudin atau biasa disapa Ode Rambu Putih hingga sekarang pekerjannya tak tuntas.
Demikian hal ini diungkapkan, salah satu Pegiat Anti Korupsi asal Maluku, Susilo, kepada Info Baru di Ambon, Kamis (20/3).
Suislo menuturkan, sejak kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam hal ini mantan Asisten Intelijen (Asintel) Abdul Aziz, buru-buru menghentikan pengusutan atau mempetieskan kasus jumbo tersebut.
Menurutnya, dalil mantan Asintel kejati Maluku Abdul Aziz, sangat tidak etis. Faktanya lanjut Susilo, di lapangan mega proyek KTM di Kecamatan Kobi Seti Kabupaten Malteng itu sudah terbengkalai.
“Kalau tidak ada kejanggalan mengapa pekerjaan mega proyek KTM itu sudah dibiarkan terbengkalai? Korps Adhyaksa Maluku tidak becus mengungkap kasus ini. Ada kejanggalan kok dibilang tidak ada potensi korupsi dalam pekerjaan mega proyek KTM. Kerja macam apa ini,” sindirnya.
Ia menduga, mantan Asintel Kejati Maluku Abdul Aziz, sengaja menghentikan pengusutan kasus dugaan tipikor itu lantaran telah masuk angin.
“Kemungkinan mantan Asisten Kejati Maluku saudara Abdul Aziz sudah masuk angin. Dugaan kami seperti itu karena sesuai tinjauan lapangan kami, proyek itu sekarang tidak lanjut dikerjakan atau sudah terbengkalai,” bebernya.
Sejak kasus ini ditangani pihak Kejati Maluku mantan Bupati Maluku tengah Abdullah Tuasikal tidak pernah sekalipun dipanggil penyidik untuk diperiksa.
Padahal mega proyek KTM itu dikerjakan saat roda pemerintahan Bumi Pamahanunusa (julukan Kabupaten Maluku Tengah-Red), dikendalikan mantan penguasa Kabupaten Malteng dua periode (Abdulah Tuasikal-Red) itu.
“Kepala Kejaksaan TinggI Maluku yang baru pak I Gede Sudiatmaja harus mengungkap kasus ini kembali. Karena dugaan korupsi ada. Abdullah Tuasikal rekan-rekannya terutama lagi sang kontraktor Ode Rambu Putih harus diproses sesuai hukum,” tekannya.
Ia mengingatkan pihak Kejati Maluku agar tidak sengfaja mendimakan kasus ini. Karena dugaan kerugian negara miliran rupiah di mega proyek yang tidak tuntas dalam pekerjaannya.
“Indikasi korupsi ada. Buktinya mega proyek itu kini terbengkalai. Apalagi sejumah bukti kejanggalan saaat penyelidkkan awal dilakukan penyidik sudah dikantongi. Kejati harus konsisten. Mantan Asintel kejati aluku itu kami akan laporkan yang bersangkutan ke KPK biar dia diproses sesuai hukum,” katanya.
Diketahui, kasus ini ditangani sejak Kejati Maluku dipimpin Effendi Harahap, kemudian Anton Y. P Hutabarat kasus ini kemudian dihentikan dengan alasan tidak potensi korupsi, anehnya sekarang proyek tersebut sudah tidak lagi dikerjakan.
Mega proyek KTM bukan hanya menggunakan APBN tapi juga APBD milik Kabupaten Maltneg Rp 1,7 Miliar untuk pengadaan lahan proyek dimaksud.
Asintel Abdul Azis tak hanya fokus pada pengadaan lahan, namun fisik proyek sengaja didiamkan padahl kejanggalan atau potensi korupsi besar ada pada fisik proyek tersebut.
Mega proyek KTM, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malteng yang juga mendapatkan kucuran dana untuk membangun fasilitas kesehatan dan pendidikan di lokasi KTM.
Mantan Sekda Malteng, AR Sukur berani memasukan anggaran proyek lahan KTM dalam batang tubuh APBD dugaan atas poerintah mantan bupatri Malteng Abdullah Tuasikal.
Bukan hanya itu, Kadis Nakertrans Usman Rahawarin juga ngotot agar APBD pembebasan lahan itu dimasukan tak terlepas dari arahan atau perintah mantan Bupati Malteng Abdullah Tuasikal.
Anehnya, di lapangan hal itu tidak dilakukan. Bahkan proyek ini dialihkan ke luar lokasi KTM yang disebut seluas 140 hektar.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.07/2011 mengisyaratkan selain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinkes dan Dinas Pendidikan Malteng juga mendapatkan anggaran sebesar Rp 6,6 miliar untuk mem¬bangun infrastruktur kesehatan dan pendidikan pada kawasan KTM.
Pasalnya, tidak dibenarkan jika dana DPPID dipergunakan untuk membangun infrastruktur kesehatan dan pendidikan di luar kawasan KTM.
Direktur PT Kobi Indah, Hainudi atau Ode Rambu Putih, juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Malteng, Usman Rahawarin semua ditargetkan oleh Kejati Maluku menjadi tersangka walhasil nihil atau tidak dijerat.
Terungkap, kala dibawa ke DPRD untuk pembahasan KUA dan PPS, mantan Sekda Malteng AR Sukur pernah mencoret anggaran Rp 750 juta. Tapi ternyata muncul lagi dalam batang tubuh.
Dalam kasus ini sejumlah pejabat teras sebelumnya telah diperiksa jaksa masing-masing, Ketua DPRD Malteng, Azis Mahulette. Yang bersangkutan mengakui dewan hanya menyetujui anggaran Rp 1 miliar untuk pembayaran lahan KTM.
Sementara penambahan Rp 750 juta atas instruksi Abdullah Tuasikal selaku bupati kepada Sukur selaku Sekda Malteng saat itu. Tapi instruksi Abdullah Tuasikal kepada mantan Sekda Malteng AR Sukur bukan dalam bentuk tulisan tapi hanya bersipat lisan.
Rekaman pembahasan APBD lanah KTM juga telah diperoleh penyidik kejati Maluku dari Kepala Sekretariat DPRD Malteng.
Anggaran pengadaan lahan pembangunan KTM tahap kedua Rp 750 juta dibayarkan Pemkab Malteng kepada PT Kobi Indah yakni Rp 650 juta.
Celakanya, anggaran Rp 750 juta itu masuk dalam APBD Malteng tahun 2012, tanpa melalui pembahasan DPRD.
Pahadal Direktur PT Kobi Indah, Hainudin alias Ode rambu Putih membeli lahan sekitar 140 hektar hanya dengan harga 175 juta.
Sebelumnya, tim jaksa yang dipimpin mantan Asintel Kejati Maluku, Abdul Aziz, saat meninjau lokasi proyek kabarnya diservice istimewa oleh kontraktor Hainudin alias Ode Rambu Putih.
Selain Ode Hainudin atau Rambu Putih yang tangani mega proyek KTM para kontraktor lainnya masing-masing, Direktur PT.Kobi Indah Hainudin alais Ode Rambu Putih, CV. Tricipto Konsultan Tris Mardianto, Dirut CV. Rizki Utama Diediek Dzulkifli, Dirut PT.Aneka Warna Karya Mandiri Thommy Latumahina, Dirut CV Ridenara Fatih Ridwan Rumbia, CV Konsultan Tiara Karya Mahmud Tuanakota, Dirut CV Alnisi Engineering Consultan Sayuti Latupono, Bendahara Pengeluaran Ny. A. Mahulette CV Insan Persada Timur La Rawin, Dirut CV Tiga Putri Fatmawati, Dirut CV.Widya Maluku Lestari Yulia Muchsin, Dirut PT.Shaeleen Raya Alfred Hongarta ,serta Dirut PT Manusela Permai.
Sebelumnya, para pejabat lingkup Pemkab Malteng dan Anggota DPRD Malteng yang telah diperiksa jaksa diantaranya, Ketua DPRD Malteng Aziz Mahulete, mantan Sekda Malteng AR. Syukur, Kadis Nakertrans Usman Rahawarin, Kadis PPKAD Luthfi Rumbia, Ketua DPRD Aziz Mahulete, Asisten I Yopi Kapressi, Asisten II Roy Hallatu, Kepala Badan Pertanahan Adeltje Pattinama beserta stafnya Lucky Sohuwat, mantan Ketua Komisi C DPRD Malteng Wahid Laitupa, Wakil Ketua Komisi C DPRD Malteng Irawadi, Sekretaris Komisi C DPRD Ny. S Patty, anggota Komisi C DPRD Alex Picarima, Ketua Panitia Ir. Petrus Kaya dan Sekretaris Panitia, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Telma Behuka, termasuk sejumlah staf pegawai lingkup Dinas Nakertrans Malteng, juga telah diperiksa. (MAS)
Posting Komentar untuk "Mega Proyek KTM, Abdul Aziz Diduga Sengaja Hentikan Penyelidikan"